Tidak Ikut Tes SKD CPNS? Ini Sanksi dan Ketentuannya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024 telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) mulai tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024 mendatang.
Peserta CPNS 2024 harus melalui seleksi administrasi terlebih dahulu untuk bisa lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Peserta CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, diberikan kesempatan untuk memilih apakah menggunakan nilai SKD CPNS 2023 atau mengikuti tes SKD CPNS 2024.
Perlu diketahui juga, SKD merupakan ujian pertama yang harus dilalui oleh peserta CPNS untuk menguji kemampuan kompetensi peserta dengan standar kompetensi dasar PNS.
Adapun materi yang diujikan dalam SKD CPNS 2024 meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi : Libur 1 untuk 6 Hari Kerja Bertentangan dengan UUD
BACA JUGA:Tenaga Honorer Ini Naik
Pelaksanaan tes SKD CPNS 2024 juga telah digelar secara bertahap sesuai dengan jadwal masing-masing peserta. Sebagian peserta yang telah mengikuti tes SKD dapat memantau hasil nilai SKD CPNS 2024 secara live score melalui kanal YouTube Badan Kepegawaian Negara atau daerah masing-masing.
Peserta dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024, nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk peserta umum dan peserta kebutuhan khusus memiliki nilai ambang batas yang berbeda.
- Nilai ambang batas peserta umum dan kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yakni nilai TWK 60 poin, nilai TIU 80 poin, dan nilai TKP 166 poin.
- Untuk nilai ambang batas peserta khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat/cumlaue dan diaspora adalah 311 poin untuk nilai SKD dengan minimal nilai TIU sebesar 85 poin.
- Sedangkan untuk peserta dengan kebutuhan khusus penyandang disabilitas, putra/putri Papua, dan putra/putri daerah tertinggal, nilai kumulatif SKD adalah 288 poin dengan nilai TIU minimal 60 poin.