OPD Diminta Proaktif Siapkan Dokumen
Entry meeting upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air di Kabupaten Rejang Lebong.-ARI/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu kembali melakukan entry meeting ke Pemkab Rejang Lebong.
Entry meeting kali ini berkenaan dengan pemeriksaan terhadap kinerja Pemkab Rejang Lebong atas upaya Pemerintah dalam melaksanakan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air tahun 2023 sampai semester I tahun 2024.
Pjs Bupati Rejang Lebong, Dr H Herwan Antoni MKes MSi, meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar dapat pro aktif dalam hal menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta oleh BPK.
"Saya minta OPD-OPD yang memang bersinggungan dengan persoalan pencegahan dan penanggulangan pencemaran air di Kabupaten Rejang Lebong ini pro aktif. Bukan hanya kepala OPD nya saja tetapi dibantu dengan pegawai yang membidangi," sampai Herwan.
BACA JUGA:Buku Bacaan Sejarah Rejang Masih Kurang
BACA JUGA:Pantau Titik Rawan Bencana
Ia juga menuturkan, Pemkab Rejang Lebong patut untuk bersyukur karena tidak semua kabupaten/kota ini mendapatkan audit kinerja terkait upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air yang dilakukan Pemkab Rejang Lebong oleh pihak BPK.
"Karena ketika Pemkab ingin melakukan upaya audit secara mandiri pun saya rasa tidak akan mampu, sebab ini membutuhkan waktu, butuh tenaga dan ahlinya. Misal Inspektorat dengan jajaran mengaudit persoalan ini, itu tidak akan mampu," ucapnya.
Sehingga menurut Herwan, OPD-OPD tidak perlu takut ataupun sembunyi dari pemeriksaan yang akan dilakukan ini.
Karena hakikatnya, pemeriksaan kinerja Pemkab terkait upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air di Rejang Lebong ini justru menjadi evaluasi bersama, apakah selama ini Pemkab sudah melaksanakan upaya itu dengan baik atau belum.
"Semisal nanti OPD menemui kendala pada saat proses audit silahkan untuk berkoordinasi dengan Asisten yang membidangi ataupun ke Sekda," tuturnya.
Untuk diketahui, Herwan menambahkan, audit kinerja yang bakal dilakukan oleh pihak BPK RI ini berlangsung selama kurang lebih satu bulan setelah entry meeting.