Bawaslu Kepahiang Terima 20 Laporan Dugaan Pelanggaran APK

NICKO/CE Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu beberapa waktu lalu.-NICKO/CE -

KEPAHIANG, CE - Kurang lebih dua pekan pelaksanaan tahapan kampanye di Kabupaten Kepahiang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang, menerima sebanyak 20 laporan dugaan pelanggaran pada tahapan kampanye. Dimana pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap alat peraga kampanye (APK) peserta pemilu. 

"Sejauh ini kami sudah menerima sekitar 20 APK yang diduga melanggar aturan," ungkap Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Prianto.

Dijelaskannya, pelanggaran APK peserta pemilu ini, mulai dari menempelkan APK nya di tiang listrik, hingga di pohon-pohon yang berada di taman kota. Yang mana hal itu, sudah jelas melanggar aturan pada tahapan kampanye. 

BACA JUGA:Panwascam Dibekali Pemahaman Penanganan Pelanggaran

"Dari laporan tersebut, nanti pihak panwaslu ataupun panwascam, akan turun ke lapangan dan memeriksanya, kalau memang benar melanggar akan kita copot APK nya," t?ucap Erwin. 

Erwin juga menjelaskan, pihaknya memang telah memberikan imbauan kepada seluruh peserta pemilu, untuk melakukan kampanye. Namun meski demikian, peserta Pemilu diwajibkan mengikuti aturan sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye. 

"Pada aturan PKPU juga sudah jelas, bagaimana mekanisme maupun larangan untuk peserta pemilu dalam berkampanye," singkat Erwin. 

BACA JUGA:Pemerintah Siapkan Linmas Pemilu

Untuk diketahui, sebelumnya Bawaslu Kepahiang telah memberitahukan tempat ataupun lokasi yang dilarang untuk dilakukan Kampanye. Seperti di Taman Kota Kepahiang, Bahu jalan dan diatas trotoar, Jalan bebas hambatan, Gedung Milik Pemerintah, Fasilitas TNI dan POLRI seperti Asrama, Markas, Polres, Polsek dan Koramil. 

Kemudian di Gedung dan lingkungan sekolah, Rumah Sakit atau Tempat-tempat Pelayanan Kesehatan dan fasilitas umum milik Pemerintah. Lalu, Disekitar Tempat Pemakaman umum, Tempat Ibadah Termasuk Halaman, Menutupi rambu-rambu lalu lintas dan tempat-tempat yang akan dapat membahayakan pengguna jalan.

Hingga di Pepohonan, Tiang Listrik, Disekitar tugu Santoso Pasar Kepahiang, Jalur hijau Komplek Perkantoran Kabupaten Kepahiang, Jalur Hijau Pelangkian sampai dengan simpang Kuto Rejo Kecamatan Kepahiang dan Taman Gardu PLN Kecamatan Kepahiang, juga dilarang untuk dilakukan pemasangan APK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan