Developer Belum Serahkan PSU Perumahan

Rapat PSU Kabupaten Rejang Lebong belum lama ini.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong lakukan pembahasan terkait serah terima Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan Kab. Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024.

Asisten III Setdakab Rejang Lebong, Drs Sumardi MSi, terkait serah terima PSU perumahan di Rejang Lebong disarankan agar pihak DPUPRPKP untuk membuat surat yang ditanda tangani oleh Bupati untuk disampaikan ke pihak perumahan agar menyerahkan sertifikat PSU perumahan.

"Untuk mengatasi permasalahan ini kita akan memberikan surat pemberitahuan terkait penyerahan sertifikat PSU Perumahan," saran Sumardi.

Kemudian menurutnya, bagi developer/pengembang yang tidak menyerahkan Sertifikat PSU perumahan dapat diberikan sanksi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2024 tentang Penyediaan, Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan dan Pemukiman.

BACA JUGA:Polisi Gerebek Lokasi Prostitusi di Rejang Lebong, Muncikari Berambut Pirang Ditangkap!

BACA JUGA:Dipandu Silkania Swarizona, Debat Pamungkas Antar Paslon Rejang Lebong Digelar 17 November!

"Jangan sungkan dan ragu untuk memberikan sanksi terhadap developer  yang tidak ingin menyerahkan sertifikat PSU itu, karena kita punya Perda yang mengatur tentang hal itu," tegasnya.

Terpisah, Plt Kepala DPUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong, Syamsul Ma'arif ST MT menerangkan, bahwa rapat pembahasan serah terima PSU perumahan ini dilaksanakan untuk menindak lanjuti hasil temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.

"Karena ini sudah jadi temuan dari tim BPK, maka harus segera kita tindak lanjuti," ucapnya.

Lebih jauh dirinya menjelaskan, di tahun anggaran 2024 ini penyerahan PSU perumahan dari developer ke Pemkab Rejang Lebong mengalami berbagai kendala. Adapun persoalan yang terjadi mulai dari jalan lingkungan hingga developer tidak ingin menyerahkan sertifikat PSU perumahan itu kepada Pemkab.

"Serah terima PSU perumahan tahun 2024 ini mengalami berbagai kondisi, mulai dari kondisi jalan baik hingga kondisi jalan rusak," beber Arif, sapaan akrabnya.

Dirinya juga mengungkapkan, jika sebagian besar developer tidak ingin menyerahkan sertifikat PSU perumahan dengan berbagai alasan. Kemudian perumahan yang lama tidak ada lagi developernya sehingga sulit untuk mendapatkan data/informasi mengenai PSU perumahan tersebut.

"Ini yang perlu dibahas bersama agar menemui solusi dari persoalan yang terjadi," pungkasnya.

Tag
Share