Kemenag Wajibkan UMKM Miliki Sertifikat Halal, Begini Tujuannya!!
Drs Akhmad Hafizzudin MHI--
BACAKORANCURUP.COM - Seluruh UMKM di wilayah Rejang Lebong, ditargetkan memiliki sertifikat halal untuk produk yang dijualnya.
Ini berdasarkan intruksi yang diberikan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk menerapkan semua UMKM menjadi halal semua, yang diakui di seluruh Indonesia.
Apalagi diketahui, sertifikat halal ini penting untuk UMKM yang menjual makanan dan minuman. Karena dengan dibuktikan adanya sertifikat halal, artinya UMKM yang bersangkutan sudah diuji untuk tingkat kehalalannya.
"Dengan semua UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal. Bisa dipastikan semua makanan dan minuman yang dijual juga sehat dan baik menurut ajaran islam. Jadi sudah seharusnya, para UMKM di Rejang Lebong ini memiliki sertifikat halal," sampainya.
BACA JUGA:Sejumlah Masjid dan Kantor Lurah Dibangun
BACA JUGA:Hebat!! Sekolah di Rejang Lebong Olah Kotoran Hewan jadi Biogas
Akan tetapi kata dia, untuk mewujudkan hal itu masih perlu proses yang panjang. Karena meski sudah gencar melakukan sosialisasi sertifikasi halal sejak tahun 2023 lalu.
Sampai saat ini masih banyak UMKM di wilayah Kabupaten Rejang Lebong yang belum memiliki sertifikat halal untuk produk UMKM nya. Bahkan diketahui, jumlah UMKM yang sudah memiliki sertifikat halal belum sampai 50 persen dari jumlah UMKM yang ada di Rejang Lebong.
"Sesuai dengan arahan Kemenag RI sejak 2023 lalu, kita sudah gencar melakukan sosialisasi soal sertifikat halal ini. Namun sampai saat ini, memang masih banyak UMKM yang produknya belum memiliki sertifikat halal. Karena itu kita akan menggenjot dan lebih gencar lagi melakukan sosialisasi, agar semua UMKM memiliki sertifikat halal untuk produknya," kata Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Rejang Lebong H Lukman SAg MHI melalui Kasi Bimas Islam Drs Akhmad Hafizzudin MHI.
Adapun kendala kenapa masih banyak UMKM yang belum memiliki sertifikasi halal kata Hafiz.
Dikarenakan banyak masyarakat yang belum paham, dan cuek serta acuh tak acuh dengan keberadaan sertifikat halal yang diharuskan untuk label produk mereka.
Bahkan untuk tingkat kesadaran masyarakat sendiri kata dia, saat ini masih sangat rendah dan kurang.
"Perlu upaya keras untuk memberikan pengertian kepada para UMKM di Rejang Lebong ini. Karena itu kita meminta para penyuluh dari masing-masing KUA, agar gencar lagi mensosialisasikan sertifikat halal ini," pungkasnya.