1.680 Hektare Lahan TNKS Rusak

Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu Sumsel saat diwawancara.-NICKO/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sekitar 1.680 hektare lahan Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) yang ada di wilayah Rejang Lebong, diketahui sudah mengalami kerusakan.
Hal ini diungkapkan secara langsung oleh Kepala Bidang Wilayah III TNKS Bengkulu-Sumsel, M Mahmud SHut MSc.
Dia mengatakan, secara keseluruhan jumlah lahan TNKS yang rusak di Provinsi Bengkulu ada sebanyak 22.000.
Sedangkan untuk di Rejang Lebong sendiri, jumlah kerusakannya mencapai 6 persen dari semua lahan yang ada di Rejang Lebong, yakni 28.000 hektare. Sehingga bisa dikatakan, jumlah kerusakan lahan yang ada di Rejang Lebong lumayan besar.
"Berdasarkan data yang kita miliki, jumlah lahan TNKS yang rusak di Rejang Lebong memang cukup banyak, yakni sekitar 1.680 hektare. Jadi jika dibiarkan terus, bisa saja kerusakan lahan bisa semakin luas," ungkapnya.
BACA JUGA:FSGI Tak Setuju Jika UN Diterapkan Kembali
BACA JUGA:Developer Belum Serahkan PSU Perumahan
Adapun penyebab kerusakan lahan tersebut terang dia, karena banyak terjadi ilegal logging, dan juga banyak masyarakat yang membuka lahan di wilayah lahan TNKS. Sehingga menyebabkan hutan rusak, dan juga habitat yang ada disekitarnya pun ikut rusak.
"Dulu, masyarakat hanya mencari nafkah atau mencari makan untuk bertahan hidup di lahan TNKS. Namun setelah adanya pergeseran, banyak masyarakat yang ingin meraup keuntungan sendiri, meski dengan cara merusak hutan dan juga habitat disekitarnya. Mulai dari membuka lahan untuk bertani, hingga menebang pohon untuk dijual," kata dia.
Karena itu disampaikannya, pihak TNKS memiliki PR yang cukup besar untuk memperbaiki kerusakan lahan yang disebabkan oleh hal-hal tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan pihaknya kata dia, dengan melakukan reboisasi atau penanaman pohon kembali secara bertahap, di lahan yang sudah mengalami kerusakan.
"Jika bukan kita yang memperbaikinya, maka siapa lagi. Karena itu kita mengingatkan juga, agar masyarakat tak melakukan praktek ilegal logging, ataupun merusahan hutan dan lingkungan yang ada disekitarnya," tutup dia.