Belum Ada Penyesuaian Tarif Air Minum Perumdam TBK

John Kanedi--

BACAKORANCURUP.COM - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Bukit Kaba Kabupaten Rejang Lebong menyebut, besaran tarif air minum sejak tahun 2013 lalu belum pernah mengalami penyesuaian/kenaikan tarif dasar.

Besaran tarif pada Perumdam Tirta Bukit Kaba ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2021 tentang tarif dasar air minum dan ketentuan lainnya.

"Pelanggan perlu tahu, bahwa besaran tarif air minum di Perumda sejak 2013 sampai dengan sekarang itu belum ada perubahan ataupun kenaikan tarif, masih sama sesuai dengan Perbup," ucap Direktur Perumda Tirta Bukit Kaba, Hendra Noviansyah SE MM melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Langganan, John Kanedi.

Lebih lanjut dirinya mengatakan, besaran tarif dasar air minum pelanggan pada Perumda bervariasi, tergantung pada golongan dan klasifikasinya.

BACA JUGA:Politisi PKB Kawal Perbaikan Jalan Simpang Lebong

BACA JUGA:Guru PNS Madrasah di Rejang Lebong Banyak Pensiun, Ini yang Akan Dilakukan Kemenag untuk Mengatasinya!

"Terkait besaran tarif dasar air minum berbeda-beda tergantung pengelompokannya, termasuk golongan rumah tangga," katanya.

Ia memaparkan, untuk tarif air minum rumah tangga (R2) yang masuk di golongan 2 untuk pemakaian 1 sampai 10 kubik dikenakan tarif sebesar Rp 1.800, pemakaian 11 sampai 20 kubik dikenakan tarif sebesar Rp 2.300, pemakaian 21 sampai 30 kubik dikenakan tarif Rp 2.900 dan pemakaian lebih dari 30 kubik dikenakan tarif Rp 3.500.

"Selain penggunaan air per kubik, juga ada namanya biaya beban. Jadi bagi rumah tangga ini mau si pelanggan menggunakan air atau tidak, dia akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 23.000 perbulan," jelasnya.

Sedangkan untuk rumah tangga mewah (R3), sambung John, tarif dikenakan paling kecil Rp 2.200 sampai dengan Rp 4.400 tergantung pada penggunaan per kubik nya.

Selain itu ia juga menjelaskan, untuk golongan 1 terdiri dari sosial 1 seperti terminal air dikenakan tarif mulai dari Rp 1.000 sampai Rp 1.500 per kubik nya. Lalu sosial 2 seperti panti asuhan/tempat ibadah/pondok pesantren dikenakan tarif mulai dari Rp 1.200 sampai Rp 1.700 per kubik nya.

Kemudian sosial 3 seperti sekolah dan perguruan tinggi ini dikenakan tarif mulai dari Rp 1.400 sampai 1.700 per kubik nya.

"Besarannya tidak akan tertukar karena sudah ada golongan dan klasifikasinya masing-masing," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan