BKN Rekomendasikan 2 ASN Lebong Disanksi

Ilustrasi ASN.--

BACAKORANCURUP.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI) merekomendasikan 2 orang ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, masing-masing berinisial AA dan BMD untuk diberikan sanksi.

Hal ini dikarenakan kedua ASN tersebut melanggar netralitas pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024 ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Lebong, Beni Qodratulah MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Kompetisi Aparatur (PKA), Wince Damayanti SKom mengatakan bahwa pihaknya memang telah mendapatkan surat rekomendasi dari BKN, terkait 2 ASN yang melanggar netralitas untuk diberikan sanksi.

“Surat rekomendasi kita terima beberapa waktu yang lalu,” kata Wince.

Lanjut Wince, sebelum memberikan sanksi kepada ke 2 ASN tersebut, pihaknya akan terlebih dahulu meminta petunjuk dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Lebong. Setelah itu baru diberikan sanksi sesuai petunjuk dari PPK.

BACA JUGA:Longsor di Lebong Sudah Bisa Dilalui

BACA JUGA:TNI Kerahkan 169.369 Prajurit dari 3 Matra, untuk Amankan Pilkada 2024

“Kita masih menunggu petunjuk dari PPK dalam hal ini Bapak Bupati,” jelasnya.

Masih dijelaskan Wince, dalam memberikan sanksi kepada ASN sendiri tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi, akan tetapi ada mekanisme yang harus dilakukan pihaknya terlebih dahulu seperti melakukan pemanggilan kepada ASN yang mana hal tersebut merupakan hal yang sangat penting, sebelum nantinya ditentukan sanksi yang akan diberikan.

“Itu salah satu tahapan yang akan dilakukan terlebih dahulu,” ucapnya.

Ditambahkan Wince, setelah itu sanksi akan diberikan apakah sanksi ringan atau sanksi berat, tergantung hasil dari pemanggilan dan pelanggaran apa yang telah dilakukan masing-masing oleh ke 2 ASN tersebut.

“Masih ada beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum menjatuhkan sanksi,” ujarnya.

Ditegaskan Wince, untuk sanksi ringan bagi ASN yang melanggar netralitas berupa pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 25 persen dari TPP yang didapat selama 6-12 bulan. Sementara untuk sanksi berat berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan hingga pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tuturnya.Ketika ditanya apakah hanya 2 ASN yang direkomendasikan BKN untuk diberikan sanksi, Wince belum bisa memastikannya. Karena terkait hal ini, pihaknya hanya mendapat surat atau penyampaian dari BKN terkait ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitasnya pada Pilkada di Kabupaten Lebong tahun 2024.

Tag
Share