Denda WP Telat Bayar PBB P2 Capai Rp 3,6 Juta

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Sejak pemberlakuan denda pada pembayaran Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) diterapkan per 1 Oktober 2024 lalu, denda tersebut telah mencapai Rp 3.605.497. Jumlah tersebut berdasarkan rekapan data per 15 November.

"Jadi masyarakat sebagai wajib pajak (WP) telat dalam melakukan pembayaran ataupun pelunasan PBB P2 tahun 2024, ini sejak 1 Oktober ada denda yang berlaku," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Pendapatan, Oki Mahendra.

Hal ini sesuai dengan Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta telah ditindaklanjuti oleh Pemkab Rejang Lebong melalui Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Terdapat denda sebesar 1 persen bagi WP yang menunggak atau terlambat membayar," tambahnya.

BACA JUGA:Pembukaan HAB Kemenag Rejang Lebong Dimulai 18 Desember 2024, Dipusatkan di 2 Lokasi Ini

BACA JUGA:IAIN Curup Selenggarakan 3rd Corolla International Conference

Batas akhir pembayaran PBB P2 di Kabupaten Rejang Lebon, sambung dia, setelah diterbitkannya SPT PBB cut off jatuh tempo pembayarannya di tanggal 30 September 2024 lalu.

"Sehingga apabila WP membayar PBB P2 lewat dari tanggal itu otomatis kena denda. Misal di SPT PBB si WP dikenakan Rp 10.000, karena terkenda denda 1 persen, berarti ia harus membayar sebesar Rp 10.100," terang Oki.

Masih dikatakannya, realisasi PBB P2 per 15 November di Kabupaten Rejang Lebong mencapai Rp 1.572.413.173 atau sudah 59,12 persen dari ketetapan target sebesar Rp 2.653.504.322. Realisasi tersebut terdiri dari penerimaan pokok sebesar Rp 1.568.807.676 dan denda Rp 3.605.497.

Diketahui belum seluruh WP di Kabupaten Rejang Lebong yang melakukan pembayaran PBB P2, melainkan baru sekitar 59.273 WP per 15 November. Sementara, total WP se Rejang Lebong yang ditetapkan atau ditargetkan ini sebanyak 86.014 WP.

"Itu artinya masih ada sekitar 26 ribu sekian WP lagi yang belum melakukan kewajibannya," tukas dia

Tag
Share