Final, Tenaga Honorer dengan Masa Kerja Ini Wajib Diangkat jadi PPPK 2024
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Berdasarkan keputusan final dari DPR, tenaga honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja ini wajib diangkat menjadi PPPK 2024.
Perlu diketahui, tenaga honorer akan segera diangkat menjadi PPPK sesuai dengan amanat di dalam UU ASN 2023 yang wajib diselesaikan oleh pemerintah.
Menurut amanat UU ASN 2023, pemerintah wajib menyelesaikan masalah penataan tenaga honorer dengan melakukan pengangkatan menjadi PPPK.
Berdasarkan UU ASN 2023, penataan tenaga honorer menjadi salah satu amanat yang wajib diselesaikan oleh pemerintah paling lambat pada Desember 2024.
BACA JUGA:RK Nyoblos di Bandung, Bukan Jakarta, Dulu Pak Jokowi Juga Sama
BACA JUGA:Jika Pramono-Rano Menang, Nazar Megawati Tanam Pohon Tiap Hari di Jakarta
Sementara itu, Junimart Girsang selaku anggota DPR RI mengatakan bahwa tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK sebagai penghargaan karena telah mengabdi lama.
Junimart Girsang juga mengungkapkan, ada kriteria tenaga honorer yang wajib diangkat menjadi PPPK 2024. Kriteria yang wajib diangkat menjadi PPPK ini dilihat dari masa kerja yang dimiliki oleh tenaga honorer.
Lalu, tenaga honorer dengan masa kerja berapa yang wajib diangkat menjadi PPPK menurut DPR?
Junimart Girsang selaku anggota DPR RI menegaskan, bahwa tenaga honorer yang memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut wajib diangkat menjadi PPPK. Junimart Girsang juga mengungkap bahwa pengangkatan PPPK untuk tenaga honorer dengan masa kerja lima tahun telah disepakati oleh KemenPAN RB dan BKN.
Meski begitu, tenaga honorer tidak akan langsung diangkat menjadi PPPK meskipun memiliki masa kerja lima tahun berturut-turut. Tenaga honorer tetap harus melewati tahap tes seleksi yang dibuka oleh pemerintah a agar bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024, kelulusan tenaga honorer pada seleksi PPPK juga ditentukan sesuai dengan peringkat terbaik.