Jelang Lengser, Presiden Joe Biden Bebaskan Jeratan Hukum Anaknya
IST Presiden AS Joe Biden dan putranya, Hunter Biden, saat keluar dari sebuah toko buku saat berbelanja di Nantucket, Massachusetts, pada 29 November 2024.--
BACAKORANCURUP.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden resmi memberikan pengampunan kepada puteranya, Hunter Biden usai terjerat kasus hukum. Hal tersebut ia ambil menjelang akhir masa jabatannya.
Keputusan tersebut diungkapkan melalui pernyataan resmi yang disampaikan Gedung Putih.
Sebelumnya, Biden telah berulang kali menegaskan tidak akan memberikan pengampunan hukum hadap anaknya.
Dilansir melalui AFP, Hunter dinyatakan bersalah dan dihukum karena membuat pernyataan palsu terkait pemeriksaan latar belakang kepemilikan senjata api.
Selain itu juga atas dakwaan memilki senjata api illegal, serta mengaku bersalah atas tuduhan pajak federal.
"Hari ini, saya menandatangani surat pengampunan untuk putra saya, Hunter. Sejak saya menjabat, saya telah mengatakan bahwa saya tidak akan ikut campur dalam pengambilan keputusan Departemen kehakiman, dan saya menepati janji saya meskipun saya telah melihat putra saya diadili secara selektif, dan secara tidak adil," ujar Biden dalam pernyataannya dirilis Gedung Putih pada Minggu, 1 Desember 2024.
Namun menurutnya, dakwaan yang ditujukan terhadap Hunter tidak didasarkan pada fakta hukum yang obyektif, melainkan ada upaya politis untuk menyerang keluarganya.
"Orang-orang yang mempelajari fakta dari kasus ini akan menyimpulkan bahwa Hunter dituntut hanya karena dia adalah anak saya," tegas Biden.
Dalam pernyataannya, Biden juga mengatakan bahwa Hunter berhasil meninggalkan kebiasaan buruknya seperti mabuk selama lebih dari 5 tahun.
Pengampunan itu tambah Biden, bertujuan untuk menghentikan upaya yang dianggap sebagai serangan politik pada keluarganya.
Adapun juga keputusan yang diambil Presiden AS itu banyak menuai reaksi berbeda dari berbagai pihak
Pendukung Biden sendiri menganggap langkah ini sebagai bentuk perlindungan keluarga ari ketidakadilan, sementara lainnya menyebut pengampunan ini dapat mengingkari prinsip hukum dan dapat menimbulkan kesan ketidakadilan.
Sebagai informasi, September lalu Hunter mengaku bersalah atas tuduhan federal karena gagal membayar pajak sebesar USD 1,4 juta (Rp 22 miliar).
Sebagian besar uang tersebut dihabiskan untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah.