Ini Aturan Dalam Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 Ke MK Setelah Pengumuman KPU

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Apabila terdapat kejanggalan atau hal yang keliru dari hasil Pilkada 2024, masing-masing calon kepala daerah berhak mengajukan gugatan hasil Pilkada tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pilkada oleh KPU.

Ini sebagaimana diatur dalam pasal 157 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi sebagai berikut:

"Peserta Pemilihan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan."

Dalam UU itu juga, MK memiliki waktu maksimal 45 hari untuk menggelar sidang sengketa gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 yang diajukan oleh para kontestan Pilkada.

BACA JUGA:Pilkada Jakarta 2 Putaran, Ini Pandangan Pengamat'

BACA JUGA:Disabilitas Terima Makan Bergizi Gratis 2025?

Perlu diketahui, bahwa pengajuan permohonan gugatan hasil Pilkada harus dilengkapi dengan alat/dokumen bukti pelanggaran pemilu dan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara.

Apabila alat bukti tidak lengkap, para calon kepala daerah yang mengajukan gugatan tetap bisa melengkapi permohonan paling lama tiga hari kerja sejak diterimanya permohonan oleh MK.

"Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat," bunyi Pasal 157 ayat (9).

Selanjutnya, pada UU tentang Pilkada juga mengatur syarat selisih perolehan suara antara calon kepala daerah baik untuk level gubernur, wali kota dan bupati yang berhak mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada 2024 ke MK.

Sedangkan di Pasal 158 UU Pilkada, dijelaskan bahwa calon gubernur di tingkat provinsi yang berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat selisih paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara apabila provinsi yang bersangkutan memiliki jumlah penduduk sampai dengan dua juta jiwa.

Lalu provinsi yang memiliki jumlah penduduk dengan rentang 2 juta hingga 6 juta, calon gubernur berhak mengajukan gugatan ke MK jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara

Berikutnya, provinsi yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 6 juta sampai 12 belas juta jiwa, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan jika terdapat perbedaan selisih suara paling banyak sebesar 1 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Kemudian bagi provinsi yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, maka pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.

Tag
Share