Pilkada 2024 Marak Pelanggaran, Netralitas ASN Jadi Sorotan

ist Netralitas ASN Jadi Sorotan.--

BACAKORANCURUP.COM - Pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024 menjadi sorotan. Pegiat pemilu Anik Sholihatun menyoroti hal ini lebih mencuat dibanding dengan pilkada-pilkada sebelumnya. 

Ia memperkirakan hal ini lantaran pilkada diselenggarakan secara serentak di 37 provinsi seluruh Indonesia. 

Selain itu, ia mengutip salah satu riset dari KASN yang soal faktor yang menyebabkan maraknya pelanggaran netralitas ASN di pilkada 2024. 

"(Saya) pernah membaca hasil risetnya KASN waktu masih ada KASN. Di sana dia merilis bahwa salah satu penyebab terbesar ASN tidak netral itu karena pejabat atasan langsung mereka atau kepala daerah mereka itu orang parpol," ungkap Anik pada diskusi media Bawaslu di Kepulauan Riau, 3 Desember 2024. 

Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa setengah lebih pejabat pada pilkada tahun ini bukan lagi anggota partai politik. 

"Pejabat yang ditunjuk (Pj). Kalau benar riset KASN mestinya daerah-daerah berpilkada yang dia dijabat oleh pejabat kepala daerah, zero pelanggaran netralitas ASN-nya. Tapi ternyata itu tidak terjadi," paparnya. 

Dengan demikian, ia pun kembali mempertanyakan soal komitmen Pj kepala daerah dalam menegakkan aturan soal netralitas ASN. 

BACA JUGA:BMKG Prediksi Kemunculan Bibit Siklon, Perairan Bengkulu Juga Terkena Dampaknya ? Simak Penjelasannya

BACA JUGA:KPU Jakarta Enggan Berandai-andai, soal Pilkada 2 Putaran

"Apakah Pj-nya yang tidak serius menegakkan aturan soal netralitas ASN atau justru Pj-nya sendiri yang terindikasi tidak netral?" terangnya. 

Di samping itu, ia juga meragukan netralitas ASN mengingat adanya revisi UU ASN Nomor 20 tahun 2003 yang menghapus KASN. 

"Bagaimana mau efektif menegakkan hukum soal netralitas ASN kalau komisi yang dulu diberi wewenang khusus untuk mengurus dia (ASN) saja sudah tidak ada?" tandasnya.

Sementara berdasarkan surat edaran MenpanRB terbaru, penegakan soal netralitas ASN itu dikembalikan kepada BKN melalui sistem integrasi terpadu. 

Dalam hal ini, Bawaslu menginput data yang kemudian diberi sanksi oleh BKN. 

Tag
Share