KPU Jakarta Enggan Berandai-andai, soal Pilkada 2 Putaran
ist Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya.--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta enggan berandai-andai soal isu Pilkada 2 putaran. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi berbagai kemungkinan hasil dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta, baik itu satu putaran maupun dua putaran.
Menurut Dodi, KPU DKI akan menunggu hasil rekapitulasi suara yang dijadwalkan pada 7-9 Desember 2024 untuk menetapkan keputusan tersebut.
"Kalau kita nggak mau berandai-andai ya, kita tunggu saja hasil rekapitulasi tanggal 7-9 Desember. Tapi apapun itu, mau satu putaran atau dua putaran, kami siap," ujar Dodi kepada wartawan, Rabu 4 Desember 2024.
Ia juga menambahkan bahwa KPU DKI sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang mengatur tahapan dan jadwal terkait kemungkinan Pilkada satu atau dua putaran.
Dodi menjelaskan lebih lanjut, bahwa penetapan apakah Pilkada Jakarta akan berlangsung satu atau dua putaran akan ditentukan setelah dua tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi.
Tahapan pertama adalah rekapitulasi suara tingkat provinsi, yang kemudian diikuti oleh penetapan hasil pemilihan gubernur.
BACA JUGA:Kalah dengan Kotak Kosong Bisa Daftar Lagi di Pilkada 2025
BACA JUGA:Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas
"Di penetapan hasil inilah kita akan tetapkan apakah gubernur dan wakil gubernur terpilih atau gubernur dan wakil gubernur yang mengikuti putaran kedua," jelas Dodi.
Terkait isu distribusi C6 atau pemberitahuan kepada pemilih, Dodi menanggapi santai kemungkinan laporan ke DKPP.
"Ya nggak apa-apa, risiko sebagai penyelenggara kan sebagai teradu, terlapor, pokoknya yang ter-ter lah. Jadi itu bagian dari risiko sebagai penyelenggara," imbuhnya.Dodi juga memastikan bahwa KPU DKI akan mempublikasikan data terkait C6 yang tidak terdistribusi, serta memberikan penjelasan mengenai penyebabnya, seperti pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, atau yang tidak dapat dijangkau.
Dodi menegaskan bahwa KPU DKI Jakarta siap mempertanggungjawabkan hasil pilkada dan akan menjalankan seluruh tahapan dengan transparansi.
"Karena pemilih tersebut meninggal dunia kah, karena sudah pindah domisili, atau karena tidak bisa ditemui, atau karena memang tidak dikenal oleh masyarakat setempat," jelasnya.
"Jadi itu nanti ada tahapannya dan kami akan publikasikan secara terbuka. Tapi pada prinsipnya kami siap untuk mempertanggung jawabkan hasil pilkada ini," ujarnya.