Raperda Perizinan Disahkan Akhir Tahun

IST/CE Penyerahan hasil pembahasan Pansus II kepada pimpinan DPRD.-IST/CE -

KEPAHIANG, CE - Bersamaan dengan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Penyakit Rabies yang sudah dibahas hingga final, Pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha (PPB) di Kepahiang yang dibahas oleh Pansus II DPRD Kepahiang akhir tahun ini juga bakal disahkan menjasi Perda.

Juru bicara Pansus II DPRD Kepahiang, Hj Dwi Pratiwi Nur Indah Sari SE mengatakan, bahwa pembahasan soal Raperda PPB memang sudah dibahas tuntas oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kepahiang. Dimana setelah serangkaian pembahasan selesai, selanjutnya Pansus DPRD  menyerahkan hasil pembahasan kepada pimpinan DPRD Kepahiang, agar bisa dilakukan pembahasan lebih lanjut.

"Untuk pembahasan Raperda perizinan sudah tuntas kita bahas. Jadi tinggal menindaklanjutinya saja," ujarnya.

BACA JUGA:Suro Bali Tak Cairkan DD Tahap III

Dijelaskan Dwi, dengan selesainya pembahasan tentang pembentukan Raperda ini pihaknya juga akan mendorong agar Raperda PPB di bahas ke tingkat selanjutnya dan bisa disahkan.

"Mengingat urgensi pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha di Kabupaten Kepahiang. Kami Pansus II memandang, Raperda PPB harus dapat segera disahkan menjadi Perda," ucapnya.

Dikatakannya juga, dengan adanya payung hukum atas penyelenggaraan perizinan berusaha ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Pemkab Kepahiang dalam hal peningkatan PAD kedepannya.

"Selain PAD yang dipetik oleh Pemkab Kepahiang, masyarakat juga dapat memberi keuntungan sebagai pelaku usaha secara terlindungi atas penyelenggaraan kegiatan usaha itu sendiri," singkatnya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang Andrian Defandra SE M.Si yang menerima laporan hasil pembahasan Raperda tersebut mengatakan, bahwa laporan Pansus II atas raperda eksekutif akan ditanggapi lewat pendapat akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kepahiang. Dan akan terus ditindaklanjuti hingga disahkan menjadi Perda nanti.

"Akan kita laksanakan bersamaan dengan pengambilan keputusan terhadap Raperda yang bersangkutan. Dari jadwal yang ditetapkan, akan diselenggarakan melalui Rapat Paripurna pada Hari Rabu, tanggal 27 Desember mendatang," singkatnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan