BPBD Minimalisir Resiko Bencana Alam
IST/CE Saat konsultasi publik berlangsung yang dipimpin Staf Ahli Bupati dan Kalak BPBD.-IST/CE -
CURUP, CE - Guna menyusun dokumen rencana penanggulangan bencana yang menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Rejang Lebong menggelar diskusi publik/konsultasi publik akhir penyusunan dokumen konsultasi publik akhir (KPR) dan rencana penanggulangan bencana (RPB) Tahun 2024-2028, pada Kamis (21/12) kemarin.
Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Rejang Lebong, Drs Shalahuddin MSi mengatakan, ini bertujuan untuk menyusun dokumen rencana penanggulangan bencana yang menjadi pedoman pelaksanaan penanggulangan bencana di Kabupaten Rejang Lebong dalam rangka aksi pengurangan risiko bencana pada tiap tahapan dalam siklus penanggulangan bencana.
"Sebagai upaya Pemkab dalam mengurangi tingkat resiko terjadinya bencana alam, makanya perlu dilakukan diskusi publik terkait penyusunan dokumen KPR dan RPB dalam lima tahun ke depan," jelas dia.
BACA JUGA:Waspada Uang Palsu Jelang Nataru
BACA JUGA:Jaminkan 10.000 Pekerja Rentan, Bupati RL Terima Penghargaan BPJamsostek
Ia menerangkan, dokumen RPB merupakan rencana terstruktur terpadu dalam pengurangan risiko bencana yang mensinergikan upaya-upaya penanggulangan bencana agar lebih aktif. Kemudian RPB juga sebagai alat koordinasi antar pelaku penanggulangan bencana dan sebagai bahan masukan untuk menyusun RPJMD, rencana strategis organisasi perangkat daerah (Renstara OPD) dan rencana kerja pemerintah daerah.
Disisi lain, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Ir Amrul Eby SSos menjelaskan, diskusi publik ini merupakan tahapan akhir sehingga dapat disusun menjadi dokumen yang akan di-Perbub-kan. Serta menjadi faktor hukum untuk dilaksanakan sebagai acuan perencanaan kegiatan.
"Tahapan akhir ini untuk menyelesaikan dan menghasilkan rencana yang terstruktur untuk mengurangi dampak yang ditimbulkan dari bencana atau menghilangkan resiko-resiko potensi bencana jangka panjang," singkatnya.