'Susu' Pilpres di Kepahiang Kurang

NICKO/CE KPU Kepahiang.-NICKO/CE -

KEPAHIANG, CE - Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Kepahiang, belum lama ini telah menyelesaikan penyortiran dan pelipatan Surat Suara (Susu) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Diketahui pada pelipatan dan pensortiran Susu yang berlangsung selama kurang lebih 2 hari itu ditemukan total sebanyak 37 Susu yang dinyatakan rusak. Dan juga terdapat 45 lembar Susu yang kurang dari pengirimannya. Sehingga jika ditotalkan, jumlah Susu Pilpres di Kepahiang ini kurang 82 lembar.

Karena nya menindaklanjuti hal itu, Ketua KPU Kabupaten Kepahiang Ikrok SPd mengatakan, pihaknya sudah bersurat kepada KPU Provinsi Bengkulu, agar Susu yang rusak dan kurang kirim tersebut dapat dilakukan penambahan. 

"Dari proses pelipatan dan pensortiran yang dilakukan, ditemukan sebanyak 37 Susu yang dinyatakan rusak. kategori rusak yang dimaksud, seperti sobek yang mengenai lambang partai, sobek di sejumlah bagian Susu serta ada juga yang Susu buram. Susu yang rusak tersebut mayoritas kita temukan di gudang 2 Kelurahan Pasar Ujung," ungkap Ikrok. 

BACA JUGA:Tekan Inflasi Jelang Nataru, Pemkab Gelar Pasar Murah

BACA JUGA:Kuota Isbat Nikah Gratis Ditambah

Adapun alasan kenapa harus dilakukan pergantian ataupun penambahan Susu jelas Ikrok. Karena Susu yang diterima KPU Kepahiang hitungannya sudah jelas. Jumlah DPT ditambah dengan Susu cadangan 2 persen. Jika adanya kerusakan, atau kurang kirim, artinya Susu Pilpres di Kabupaten Kepahiang berkurang. Sehingga diperlukan 

penambahan sesuai kebutuhan yang sudah ada.

"Sesuai dengan jumlah TPS di Kepahiang, jumlah Susu yang rusak memang harus diganti. Karena berdasarkan perhitungan, jumlah Susu yang diberikan itu sesuai dengan kebutuhan untuk Pemilu di Kepahiang," jelasnya.

Untuk diketahui, total Susu yang diterima KPU Kepahiang sebanyak 115.628 lembar. Terdiri dari Susu sesuai dengan Daftar Pemilih tetap (DPT) Kabupaten Kepahiang sebanyak, 112.132 lembar, Susu cadangan sebanyak 2 persen sebanyak 2.496 lembar serta Susu untuk kebutuhan Pemungutan Suara Ulang (PSU) diangka 1.000 lembar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan