Polisi Amankan Bandar Togel

ist Tersangka judi togel saat diamankan petugas.--

BACAKORANCURUP.COM  - Bandar togel berinisial S (54) warga Kelurahan Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara, berhasil diamankan pihak kepolisian beserta barang bukti beberapa lembar kertas pasangan nomor togel, uang tunai dan 1 unit handphone yang digunakan untuk melakukan transaksi perjudian.

“Saat ini pemeriksaan terus dilakukan terhadap tersangka,” jelas Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK MH melalui Wakapolres Kompol Muliyadi MR SE SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandri SSos.

Masih kata Wakapolres, tersangka dijerat dengan pasal 303 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian dan tersangkan diancam dengan hukuman paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta rupiah. 

Ditambahkan Wakapolres, saat ini perjudian tidak hanya ketika bertemu antara satu orang dengan orang lainnya (ofline) namun bisa lebih canggih karena sudah bisa secara online.

BACA JUGA:Gelombang Tinggi Ancam Keselamatan Nelayan

BACA JUGA:Perpusda Siap Difungsikan

Dimana untuk putarannya bisa mencapai rtusan ribu hingga miliaran bahkan lebih.

“Judi sudah menjadi atensi bapak presiden yang disampaikan kepada bapak Kapolri untuk diberantas,” ucapnya.

Untuk itulah tambah Wakapolres, dirinya mengajak seluruh masyarakat Lebong untuk tidak lagi melakukan perjudian dan jika mendapati adanya para pelaku perjudian baik ofline maupun online, maka bisa segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

“Segera laporkan kepada kami jika mengetahui adanya perjudian,” imbaunya.

Tag
Share