Warga Ngeluh Gas Melon Dijual Diatas HET, Polisi Bertindak!

Unit Tipidter Polres Rejang Lebong saat memberikan imbauan kepada pemilik warung penjual gas melon.-Dok/Polres RL -

BACAKORANCURUP.COM - Meski tidak ditemukan adanya penimbunan gas melon di tingkat pangkalan pasca melakukan sidak agen gas beberapa waktu lalu.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Rejang Lebong baru-baru ini mendapatkan laporan, banyak warung yang menjual gas melon diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Karena itu untuk mengantisipasi penjualan gas melon yang melebihi HET meluas, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat di sejumlah pangkalan yang ada di Rejang Lebong.

"Memang kita tidak mendapatkan adanya penimbunan gas melon di Rejang Lebong usai menyambangi agen gas kemarin. Namun baru-baru ini, kita sudah memastikan bahwa gas melon yang dijual di beberapa warung menyalahi aturan. Karena itu kita sudah memberikan teguran kepada pemilik warung yang bersangkutan," ujar Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP Eko Budiman SIK MIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar STrK didampingi Kanit Tipidter Aipda Rinto Sahrizal SH.

BACA JUGA:Harga Minyak Goreng Berbagai Merk Naik Seribu

BACA JUGA:Usai Disahkan, Kode Etik dan Tatib Jadi Pedoman

Tak hanya memberikan teguran di tingkat warung terang Kanit, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pangkalan gas yang ada di Rejang Lebong, agar tidak memberikan gas melon kepada warung-warung jika pemilik warung menjualnya diatas HET.

Apalagi sejauh ini, banyak masyarakat yang mengeluh kesusahan mendapatkan gas di wilayah mereka.

"Kita berikan imbauan tegas kepada seluruh pangkalan, agar mengutamakan masyarakat untuk penjualan gas melon. Jangan sampai keberadaan gas melon mempersulit masyarakat, padahal saat ini sudah ada tambahan gas melon dari Pertamina," ungkapnya.

Jika masih ada pihak pangkalan maupun pemilik warung yang menyalahi aturan dalam pendistribusian gas melon kepada masyarakat tegas Kanit.

Pihaknya tidak akan segan untuk menindaklanjuti hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Menyalahi aturan bisa kena sanksi bahkan tindak pidana. Jadi jangan coba-coba untuk mengangkangi aturan, dan menyalahgunakan kewenangannya pada pendistribusian gas melon di Rejang Lebong," tandasnya.

Tag
Share