Kendaraan Disita Meski Sudah Tunjukkan SIM dan STNK Saat Berkendara, Ternyata Ini Alasannya !

IST Ditilang meski sudah bawa STNK dan SIM saat berkendara--

BACAKORANCURUP.COM - Pengendara kendaraan bermotor dapat dikenakan tindakan tilang jika melanggar aturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau melawan arus.

Dalam proses ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dokumen berkendara, yakni Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pelanggar.

Jika pengendara tidak membawa SIM dan STNK atau dokumen tersebut sudah tidak berlaku, maka polisi dapat menyita kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran.

Namun, perlu diketahui bahwa penyitaan kendaraan juga dapat dilakukan meskipun pengendara memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku.

BACA JUGA:Ini Raja Hp Terbaru di Indonesia, Samsung & Xiaomi Minggir Dulu

BACA JUGA:Megathrust Masih Mengancam, Ini Saran BMKG Untuk Pemilik Wisata

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat (1) huruf f, yang menyatakan bahwa petugas pemeriksa kendaraan bermotor di jalan berwenang melakukan penyitaan atas kendaraan yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.

Lebih lanjut, Pasal 32 Ayat (6) PP tersebut juga mengatur kondisi tambahan yang memungkinkan polisi menyita kendaraan bermotor. Penyitaan dapat dilakukan jika :

 

a. Kendaraan tidak dilengkapi dengan STNK yang sah saat pemeriksaan.

b. Pengemudi tidak memiliki SIM.

c. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis atau layak jalan.

d. Kendaraan diduga terkait tindak pidana, baik sebagai hasil kejahatan maupun alat untuk melakukan tindak pidana.

e. Kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan