Bisakah Daftar CPNS Lagi Jika Pernah Gagal, Berikut Penjelasannya!

Ilustrasi Net--

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

 

Jadi, umumnya, peserta gagal CPNS 2024 bisa kembali mendaftar pada pengadaan CPNS tahun depan jika ada. Tentunya, dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan di atas, seperti pidana penjara. Kendati begitu, detikers perlu mencermati persyaratan resmi pengadaan CPNS setiap tahunnya agar senantiasa terupdate terkait perubahan syarat bila ada.

 

Lalu apakah Gagal CPNS 2024 Bisa Daftar PPPK?

Pikiran untuk berubah haluan dan mendaftar PPPK usai gagal CPNS 2024 mungkin saja muncul. Apakah hal seperti ini diperbolehkan?

Jawabannya tertera dengan jelas dalam pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024. Ayatnya berbunyi:

Tag
Share