Yuk..Honorer Masih Dapat Kesempatan Diangkat Jadi ASN, Ini Penjelasannya!
Ilustrasi Net--
BACAKORANCURUP.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini belum lama ini mengeluarkan aturan baru terkait pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini.
Aturan dimaksud adalah Keputusan Menpan RB Nomor 634 Tahun 2024 tentang Kriteria Pelamar Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN.
Keputusan itu ditandatangani langsung Menpan RB Rini Widyanti pada tanggal 10 Desember 2024.
Pada intinya, keputusan itu memberi kesempatan bagi tenaga honorer atau non-ASN kembali mengikuti seleksi pengangkatan ASN. Dikhususkan bagi mereka yang terdaftar dalam data base BKN.
BACA JUGA:Bisakah Daftar CPNS Lagi Jika Pernah Gagal, Berikut Penjelasannya!
BACA JUGA:Mayor Teddy Bantah Erdogan Walk Out Saat Prabowo Pidato di D8
Ini tiga kriterianya:
1. Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1.
2. TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
3. Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
Menpan RB pun membuka empat jabatan yang bisa dilamar, sebagai berikut:
1. Pengelola umum operasional
2. Operator layanan operasional