Selesaikan Kasus Korupsi Lewat Denda Damai Namanya Kolusi

ist Mahfud MD.--

BACAKORANCURUP.COM - Mahfud MD ungkap selesaikan kasus korupsi lewat denda damai namanya kolusi. Disway merchandise

Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud MD terkait dengan wacana pemerintah yang akan memaafkan koruptor dengan melalui denda damai.

Selain menyampaikan rasa herannya, Mahfud MD yang merupakan mantan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, bahwa wacana itu bukan lagi salah kaprah melainkan salah beneran.

Degan tegas Mahfud menjelaskan jika kasus korupsi diselesaikan dengan denda damai maka dinamakan kolusi.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah," jelasnya Kantor MMD Initiative, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Desember 2024.

"Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai dan itu sudah sering terjadi kan,” ujar Mahfud.

Mantan Menkopolhukam itu mengaku heran dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang asal dalam mencari pembenaran dalil atau pasal dalam undang-undang dari setiap wacana yang diutarakan Presiden Prabowo Subianto. 

BACA JUGA:Prabowo Diminta Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex

BACA JUGA:Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

"Iya, saya heran. Menteri terkait dengan hukum itu sukanya mencari dalil atau pasal pembenar terhadap apa yang disampaikan oleh Presiden," ujar Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa gagasan Presiden Prabowo yang berencana memaafkan koruptor asal mengembalikkan keuangan negara adalah hal yang salah."Yang ini lagi, gagasan Pak Prabowo untuk kemungkinan memberi maaf kepada koruptor asal mengaku secara diam-diam dan mengembalikan kepada negara secara diam-diam. Itu kan salah," paparnya.

"Undang-undang korupsi tidak membenarkan itu, hukum pidana tidak membenarkan itu," sambung Mahfud.

Mahfud menuturkan, penerapan denda damai diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf K Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Ia menegaskan denda damai hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi yang meliputi perpajakan, bea cukai, dan kepabeanan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan