Pastikan Tak Ada Bansos Khusus Imbas Kenaikan PPN 12 Persen

ist Cak Imin.--
BACAKORANCURUP.COM- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan bantuan sosial khusus imbas kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Disway merchandise
Pasalnya, kenaikan PPN dari sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen ini hanya berlaku bagi barang dan jasa mewah, bukan kebutuhan pokok.
"Secara umum, kenaikan 1 persen di PPN itu tidak kena kepada barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok, yang dikenakan barang-barang mewah," ujar Cak Imin ketika ditemui di Menara Bidakara, Jakarta, 27 Desember 2024. Sehingga, kebutuhan pokok serta UMKM, menurut Cak Imin, tidak akan terdampak kenaikan.
"Kebutuhan pokok kemudian UMKM tidak terkena. Karena itu, tidak ada bantuan khusus menyangkut PPN 12 persen," tandasnya.
Di samping itu, pihaknya juga tetap mengantisipasi adanya inflasii sebagai efek domino dari kebijakan tersebut.
BACA JUGA:Denda Damai Hanya untuk Pidana Ekonomi Bukan Koruptor
BACA JUGA:Prabowo Diminta Kawal Langsung Penyelamatan Pekerja Sritex
"Kenaikan 1 persen itu kita harus antisipasi. Tentu nanti Kementerian ekonomi yang akan menyiapkan berbagai upaya agar tidak ada inflasi," pungkasnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira memperingatkan potensi "perfect storm" atau badai sempurna yang mengancam berbagai sektor ekonomi, salah satunya akibat daya beli masyarakat yang menurut.
Salah satu penyebabnya adalah kenaikan PPN menjadi 12 persen, iuran Tapera, dan rencana kenaikan iuran BPJS kesehatan."Begitu konsumsi rumah tangga melemah dan tumbuh di bawah angka 5 persen, ekonomi domestik tidak mampu lagi menjaga pertumbuhan ekonomi," tambah Bhima
Bhima menyoroti kebijakan fiskal sebagai tantangan terberat bagi ekonomi Indonesia pada 2025.