Mendikti Cabut Permendikbud Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Tukin Dosen, Ada Apa?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Baru-baru ini pemberlakuan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 44 Tahun 2024 telah ditarik oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek) RI, Prof. Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Permendikbud yang diterbitkan di masa Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim itu mengatur tentang profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Prof. Satryo menerangkan, Permendikbud tersebut dikeluarkan bertujuan untuk mencairkan tunjangan kinerja (Tunkin) dosen di Kemendikbud Ristek.

Akan tetapi, pasca Kemendikbud Ristek dipecah menjadi tiga dan bidang pendidikan tinggi berada di bawah Kemendikti Saintek, Prof. Satryo merasa perlu melakukan evaluasi terhadap aturan itu.

BACA JUGA:Harga Lebih Terjangkau, Tapi 4 Android Ini Mampu Kalahkan Kualitas Kamera iPhone!

BACA JUGA:Wow!! Suzuki XL7 Siap Mengguncang Tahun 2025

Karena, menurut Prof. Satryo, aturan tersebut akan membebani Kemendikti Saintek ke depannya.

"Permen (Nomor) 44 tujuannya untuk pembayaran tukin dosen. Setelah saya cek kenapa dulu enggak terbit. Kok baru sekarang terbitnya, kan jadi beban saya," kata Prof. Satryo dikutip dari siaran Ruang Jernih Kompas.com, Rabu (25/12/2024).

Untuk itu, Prof. Satryo melakukan evaluasi pada aturan tersebut dan mencoba menghitung kembali kemampuan negara membayar tukin. Usai diperiksa, sebut Prof. Satryo, anggaran Kemendikti Saintek belum mencukupi untuk membayar penuh tunkin.

"Kita minta ke Kementerian Keuangan supaya ditambahkan. Sehingga kita bisa bayarkan tunkinya. Bukan semuanya, tapi hanya selisih," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menandatangani Permendikbud Ristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen. Permendikbud itu resmi ditandatangani dan diundangkan pada 18 September 2024.

Berdasarkan salinan Permendikbud yang terima Kompas.com, aturan yang terdiri dari 28 halaman ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola profesi dan karier dosen yang lebih baik, efektif, dan efisien.

Aturan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian hukum terhadap pemberian tunjangan serta penghasilan bagi Dosen, perlu menyesuaikan ketentuan profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Tag
Share