Ada Perubahan Regulasi Sertifikasi Guru 2025, Guru Wajib Patuh!
Abdul Mu'ti--
BACAKORANCURUP.COM - Regulasi pemberian tunjangan sertifikasi guru resmi dirombak di tahun 2025. Karenanya, setiap guru Indonesia sebagai penerima manfaat wajib tahun ini.
Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti dan Dirjen GTK, Nunuk Suryani hingga tegas menyampaikan hal ini. Tunjangan sertifikasi adalah sebuah fasilitas keuangan yang diberikan kepada guru.
Mereka yang berhak menerima tunjangan ini wajib sudah tersertifikasi. Sertifikasi ini dilakukan melalui uji kompetensi yang menilai keterampilan, pengetahuan, dan juga kepribadian.
Pasca memperoleh sertifikasi, guru berhak mendapatkan tunjangan yang dapat meningkatkan kesejahteraan mereka. Tak hanya itu, hal ini juga memberikan bukti pengakuan atas profesionalitas mereka di bidang pendidikan.
Adapun sasaran dari pemberian tunjangan ini ialah guru yang mengajar di jenjang SMA, SMP, SD hingga PAUD.
Anggaran pendidikan yang ditetapkan tertinggi sepanjang sejarah Indonesia akan dicairkan tahun 2025. Bahkan 25 persen dari total keseluruhan APBN itu dikhususkan untuk bidang pendidikan.
BACA JUGA:Belasan Guru Ikuti Lomba Pembuatan Media Pembelajaran
BACA JUGA:AKREL Komitmen Keluarkan Lulusan Punya Skill Kerja
Akan tetapi, para guru perlu mengetahui juga bahwa regulasi tahun depan akan berubah dari tahun sebelumnya.
Mulai tahun 2025 Mendidkasmen, Abdul Mu'ti resmi tidak wajibkan 24 jam tatap muka namun telah diganti dengan ketentuan lain, yaitu membimbing peserta didik sesuai dengan isi UU guru dan dosen sebagai bentuk pemenuhan jam.
"Ini ada di dalam undang-undang guru dan dosen, yang tadi ibu dirjen menyampaikan 5 M, itu salah satunya adalah membimbing," ucap Abdul.
Selanjutnya untuk yang akan melalui proses sertifikasi melalui PPG bakal ada 2 materi tambahan yang dilakukan.
"Ada dua materi tambahan yaitu bimbingan konseling dan pendidikan nilai," kata Abdul.
Sejalan dengan hal tersebut Dirjen GTK Nunuk Suryani yang dikonfirmasi juga menyebutkan, bakal ada 2 materi tersebut.