Jangan Salah! 4 Jenis Kecelakaan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk semua jenis kecelakaan. Mengacu pada Indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya menyediakan fasilitas klaim untuk jenis kecelakaan tertentu.

Peserta BPJS Kesehatan berhak mengajukan klaim layanan kesehatan untuk beberapa kasus kecelakaan, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja, dengan catatan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Akan tetapi, terdapat beberapa jenis kecelakaan yang tidak masuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan. Berikut adalah empat jenis kecelakaan tersebut:

BACA JUGA:Amankan Konsumsi Gula Aren Bagi Penderita Diabetes, Begini Penjelasannya!

BACA JUGA:Jangan Salah, Ini Urutan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

1. Kecelakaan Kerja

Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, kecelakaan kerja meliputi kecelakaan yang terjadi saat bekerja, perjalanan dari atau ke tempat kerja, atau saat menjalankan tugas dinas.

- Prajurit TNI atau anggota Polri mendapatkan perlindungan dari PT Asabri (Persero).

- ASN dilindungi oleh PT Taspen (Persero).

- Pekerja swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

 

2. Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal akibat Kelalaian

Kecelakaan ini melibatkan satu kendaraan tanpa pihak lain, biasanya akibat kelalaian seperti mengantuk saat mengemudi.

Korban kecelakaan lalu lintas tunggal yang terjadi pada moda transportasi resmi dan telah membayar retribusi akan mendapat perlindungan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Tag
Share