Jangan Salah, Ini Urutan Pengangkatan Honorer Menjadi PPPK

IST Ilustrasi PPPK.--

BACAKORANCURUP.COM - Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK tahun 2024 ini dibagi menjadi dua tahap. Dimana pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini diwajibkan melalui seleksi PPPK, tahun 2024.

Seleksi PPPK ini merupakan salah satu alat untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan hasil seleksi.

Seperti diketahui bahwa tenaga honorer nantinya akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

Penempatan tenaga honorer menjadi dua kategori PPPK tersebut ditentukan oleh hasil seleksi PPPK, melalui perangkingan.

Tenaga honorer yang menempati ranking teratas maka akan diangkat menjadi PPPk penuh waktu. Sedangkan yang tidak rangking teratas akan diangkat menjadi PPPk paruh waktu.

BACA JUGA:Semester Baru di Tahun Baru, Ini Pesan Kadis Dikbud untuk Pelajar

BACA JUGA:Penyaluran Pupuk Bersubsidi 2025 Dimulai 1 Januari, Cek Alokasinya Berikut Ini

Namun kelulusan tenaga honorer diurutkan dari 3 kategori yang tertuang dalam Keputusan MenPAN RB No 347 Tahun 2024 yaitu:

- Eks THK II

- Non ASN terdata di database BKN dan

- Pegawai ASN yang aktif bekerja setidaknya 2 tahun berturut-turut

Sedangkan untuk pemberian NIP baik PPPK penuh waktu dan paruh waktu akan diberikan pada 1 hingga 28 Februari 2025 mendatang.

 

Adapun syarat tenaga honorer untuk bisa diangkat menjadi PPPK adalah:

Tag
Share