Soal Kasus Harun Masiku, KPK akan Panggil Eks Anggota Bawaslu
--
BACAKORANCURUP.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) telah merencanakan pemeriksaan saksi dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR uang menjerat Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Sebab, KPK akan memeriksa mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF) pada Senin, 6 Januari 2024.
" Agustiani sudah (dijadwalkan ulang) hari Senin (6 Januari 2025)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dikutip Sabtu, 4 Januari 2025.
Sebelumnya, Agustiani mangkir dari pemanggilan KPK pada Jumat, 27 Desember 2024.
Dalam hal ini KPK berharap Agustiani dapat memenuhi panggilan ini.
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Hari Ini
BACA JUGA:Apakah Boleh Polisi Tanpa Seragam Periksa SIM dan STNK Pengendara ?
Terbaru, dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK memeriksa mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Ronny Sompie.
Ia diperiksa kurang lebih 5,5 jam dan mengaku dicecar 22 pertanyaan oleh Penyidik KPK.
“Tadi ada pertanyaan berapa jumlah pertanyaan, ada 22 pertanyaan yang diberikan kepada saya seperti itu,” kata dia usai menjelaskan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 3 Januari 2025.
Diketahui, Ronnie merupakan orang yang dicopot mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly setelah Harun menjadi tersangka.
Keputusan tersebut diambil buntu dari tersangka kasus suap anggota DPR PAW yang masuk ke Indonesia pada Januari 2020.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan tersangka kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
“Perbuatan saudara HK bersama-sama saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani. Yang pertama, HK menempatkan HM di dapil 1 Sumsel padahal HM berasal dari Sulawesi Selatan tepatnya dari Toraja,” kata Setyo pada Selasa, 24 Desember 2024.