Eks Anggota KPU Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Ist Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan.--

BACAKORANCURUP.COM - Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Harun Masiku.

Dilansir dari Disway.id, Wahyu hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 6 Januari 2025 sekitar pukul 12.33 WIB. 

Yasonna mengatakan, surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019.

Ia hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

"Sabarlah, nanti kita ketemu lagi (abis pemeriksaan)," ujar Wahyu sebelum pemeriksaan kepada wartawan.

Dalam kasus ini, Hasto juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.

BACA JUGA:Ada Makan Bergizi Gratis untuk Balita, Bumil dan Busui

BACA JUGA:Nama Jalan 'Tol' Itu Ternyata Ada Kepanjangan dan Artinya Lho, Berikut Penjelasannya!

Namun, Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Hukum Ronny Talapessy meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

"Sekjen Hasto Kristiyanto belum dapat memenuhi panggilan pada hari ini. Kami mohon kepada KPK untuk dapat dijadwalkan ulang setelah tanggal 10 Januari 2025, setelah peringatan HUT PDI Perjuangan," katanya dalam keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2025.

Diketahui, perkara itu berkaitan dengan kasus Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP yang menjadi buron.

Wahyu selaku penerima suap menjadi saksi kunci dalam kasus ini dan telah menjalani proses hukum.

Sementara itu, Hasto diproses hukum karena diduga bersama-sama dengan tersangka Harun disebut menyuap Wahyu Setyawan (diketahui juga sebagai kader PDIP) untuk pengurusan penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan