Mulai Tahun Ini, Layanan UPPKB PUT Buka 24 Jam
Dok/UPPKB PUT Pengawas Satpel UPPKB PUT bersama jajaran saat melakukan zoom meeting.--
BACAKORANCURUP.COM - Setelah sebelumnya layanan sempat diliburkan sementara selama libur natal dan tahun baru (Nataru), Senin 6 Januari 2025 layanan di UPPKB PUT kembali dibuka seperti biasa.
Namun sedikit berbeda dengan sebelumnya, mulai tahun 2025 ini layanan di UPPKB PUT akan dibuka selama 24 jam.
Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Kepala Balai Kelas III Bengkulu Taufik Erfin AMd LLASD ST SE MM melalui Pengawas Satpel UPPKB PUT Rio Jangyo SSos MSi.
"Layanan di UPPKB PUT sudah dibuka kembali. Namun di tahun 2025 ini, layanan akan kita buka selama 24 jam setiap harinya. Ini sebagaimana yang diintruksikan oleh Kepala BPTD Kelas III Bengkulu pada akhir tahun 2024 lalu," ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan Iuran JKN Capai Rp 7,6 Miliar, Terbesar di Kelas 3
BACA JUGA:Komisi III DPRD Bersiap Panggil PUPRPKP
Adapun tujuan kenapa layanan UPPKB PUT dibuka selama 24 jam jelasnya. Yakni untuk meningkatkan kinerja dari UPPKB PUT sendiri, serta untuk memastikan tidak ada truk yang melanggar aturan saat melintas di bagian timbangan. Karena kata dia, meski pelayanan yang dilakukan selama ini sudah optimal, hasil yang didapat masih dikatakan belum terlalu maksimal.
"Sebenarnya layanan 24 jam ini diberlakukan di semua UPPKB di seluruh Indonesia. Namun untuk kita di UPPKB PUT, baru akan diberlakukan layanan 24 jam pada tahun 2025 ini," jelasnya.
Karena itu dia juga menyampaikan, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan layanan secara optimal.
Serta akan menindak tegas semua truk yang melanggar aturan. Seperti truk yang over tonase, over dimensi, dan juga pelanggaran lainnya yang dilakukan.
"Dengan layanan yang lebih maksimal, tentu kita akan menindak truk melanggar aturan dengan lebih tegas sesuai aturan yang ditetapkan," tutupnya.
Untuk diketahui, layanan di UPPKB PUT diliburkan sejak tanggal 18 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Dimana selama layanan diliburkan, arus mudik dan arus balik jalan disterilkan dari truk-truk yang membawa muatan. Terkecuali untuk truk yang membawa muatan sembako atau logistik pangan, dan juga truk pertamina.