Honorer yang Tidak Lulus CPNS atau PPPK Tetap Dipertahankan?

Ilustrasi Net--

BACAKORANCURUP.COM - Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto baru-baru ini memastikan, pihaknya tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS) ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dia menyebutkan, Pemkot Bengkulu menyediakan tiga opsi atau skema kepegawaian baru bagi tenaga honorer, untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tersebut, yaitu: Pegawai kontrak Pegawai harian lepas Sistem outsourcing atau pihak ketiga.

"Opsi pertama adalah pegawai kontrak, pegawai bekerja dengan perjanjian tertentu dalam jangka waktu yang telah disepakati. Kedua, pegawai harian lepas yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja. Ketiga, sistem outsourcing, yakni tenaga kerja yang direkrut melalui pihak ketiga dengan pembiayaan sesuai kemampuan anggaran daerah," ujar Eko.

Dia juga mengatakan, meski pengangkatan PTT dihentikan, tetapi kebutuhan tenaga kerja tetap akan terpenuhi melalui salah satu dari ketiga pilihan tersebut.

BACA JUGA:Bank BCA Membuka Kesempatan Kerja Bagi Lulusan S1 Dari Semua Jurusan

BACA JUGA:Ini Penjelasan Menteri PDT Soal Informasi Simpang Siur Pendaftaran Pendamping Desa 2025

Untuk sistem pembayaran gaji atau honorarium, seperti dari pihak ketiga, akan disesuaikan dengan kemampuan daerah, tetapi pegawai kontrak dan harian lepas akan menerima gaji sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya efisiensi pengelolaan tenaga kerja dan anggaran di pemerintah daerah. 

"Dengan skema baru ini, Pemkot Bengkulu berharap dapat tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat tanpa memberatkan keuangan daerah," tutur Pak Eko.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bengkulu Achrawi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil tes PPPK sebanyak 1.416 tenaga honorer yang mengikuti tes dinyatakan lulus.

Dimana yang tidak lulus berjumlah 30 tenaga honorer, dan akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. 

 "Yang 30 orang yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama akan diusulkan kembali menjadi PPPK paruh waktu," katanya. Dia mengatakan bahwa 30 orang tenaga honorer yang dinyatakan tidak lulus tersebut terdiri dari dua orang guru tidak tetap, delapan orang tenaga kesehatan dan 20 orang tenaga teknis

Tag
Share