Kabar Gembira Bagi Pejuang KPR! Skor SLIK Jelek Tetap Bisa Dapat Kredit?

--

BACAKORANCURUP.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, bahwa tidak ada larangan penyaluran kredit bagi debitur dengan skor kredit buruk.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Dia menjelaskan, Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bersifat netral dan bukan daftar hitam atau blacklist.

"Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu, dan bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu," ungkap Mahendra.

Dia juga menegaskan, apabila ada penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil, dapat dibuktikan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh berbagai lembaga jasa keuangan.

BACA JUGA:Ini 9 Fenomena Langit yang Bisa Dilihat Tahun 2025!

BACA JUGA:Ini 6 Shio yang Diprediksi Bakal Dapat Kekayaan Melimpah di Tahun Ular Kayu 2025

Adapun pernyataan Mahendra itu disampaikan dalam konteks otoritas memberi dukungan terhadap program pembiayaan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasaan pembiayaan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Pernyataan Mahendra itu juga merespons berbagai keluhan, termasuk dari bank, terkait SLIK yang menghalangi penyaluran KPR.

Selain itu dia memaparkan, per November 2024 tercatat 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar.

Para bankir pun sepakat dengan pernyataan tersebut. Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) Lani Darmawan mengatakan bahwa SLIK memang bukan lah faktor tunggal pemberian kredit. Lantas, SLIK bukan lah penghambat penyaluran kredit seperti kredit pemilikan rumah (KPR).

"Ketentuan kredit akan tergantung dari bank masing-masing dan tidak hanya tergantung SLIK. Bisa saja menggunakan alternative underwriting. Dan tidak serta merta akan mempengaruhi pertumbuhan KPR," kata Lani.

Di bank swasta terbesar kedua RI itu, ada banyak hal lain yang menjadi faktor penentu pemberian kredit. Lani memaparkan, itu termasuk credentials dan relasi nasabah, dan masih ada faktor lainnya.

Hal itu pun terbukti dengan tingkat rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) CIMB Niaga yang berada di level rendah. Maka, Lani mengatakan pemberian kredit kepada debitur dengan skor buruk, dengan mempertimbangkan faktor-faktor lain, tidak akan menimbulkan masalah.

"Asset quality kami sangat baik dengan NPL hanya 1,76%. Jadi overall kami tidak ada masalah," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan