Ada Pembatasan Layanan di RS Padahal Sudah UHC, Dewan Bakal Koordinasi ke BPJS Pusat dan Kemenkes
DOK/CE Gedung DPRD Rejang Lebong.--
BACAKORANCURUP.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong, dalam waktu dekat ini akan melakukan koordinasi ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI).
Hal ini berkaitan dengan persoalan 144 pelayanan, dan 3 lainnya yang dibatasi dengan pihak di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rejang Lebong, sedangkan saat ini Rejang Lebong sudah menjalankan program UHC yang anggarannya fantastis.
"Dalam waktu dekat ini kita akan berkoordinasi terkait dengan masalah yang tampaknya tidak dapat tuntas di lini Rejang Lebong saja," sampai Ketua Komisi I DPRD Rejang Lebong Hidayatullah, di Rejang Lebong.
Dikatakannya, jika pihaknya sendiri ingin menyampaikan persoalan yang tidak tuntas saat dipertanyakan di pada BPJS Kesehatan Rejang Lebong, lantaran mereka juga tidak punya kapasitas dan juga terhalang dengan regulasi.
BACA JUGA:Pemdes Suban Ayam Jalin Kerjasama dengan CE, Terkait Publikasi DD/ADD
BACA JUGA:Pemdes Turan Baru Jalin Kerjasama dengan CE, Soal Publikasi Transparansi DD/ADD
Sehingga mengharuskan pihaknya untuk berkoordinasi secara langsung dan menyampaikan kendala secara langsung, untuk mendapatkan solusi terbaik, dan masyarakat Rejang Lebong tidak dirugikan.
"Kita sampaikan, guna mendapatkan solusi terbaik, sehingga pelayanan bisa kembali berjalan dengan baik," terangnya.
Pihaknya sendirinya mengambil langkah ini, agar sejumlah persoalan tersebut bisa teratasi, dan lini pelayanan dasar di Rejang Lebong, tidak lagi dikeluhkan oleh masyarakat Rejang Lebong.
Di mana sebelumnya ada 4 persoalan yang sangat prinsip yang terjadi di RSUD Jalur Dua Curup, yang terkendala lantaran adanya larangan dari BPJS, sehingga tidak optimalnya pelayanan di RSUD Curup, bahkan RSUD Curup harus menolak pasien akibat hal tersebut.
adapun 4 poin tersebut, yakni Pasien Katarak hanya dapat diklaim untuk pengobatan 20 orang dalam 1 bulan, adanya 144 penyakit yang tidak dapat dicover BPJS Kesehatan di RSUD Curup, Pembatasan pelayanan cuci darah atau HD.
Serta lamanya proses BPJS membuat Rejang Lebong kehilangan peluang kerjasama dari dokter praktek jantung..
"Dan ini juga hasil dari hearing yang kita lakukan beberapa waktu lalu bersama dengan kedua instansi tersebut, harapan kita nantinya membuahkan hasil yang terbaik untuk pelayanan di RSUD Jalur Dua Curup," pungkasnya.