Diskon 50 Persen, Token Listrik Ada Batas Maksimal Pembeliannya Lho!

--

BACAKORANCURUP.COM - Diskon 50 persen untuk token listrik yang berlaku pada Januari dan Februari 2025 memiliki batas maksimal.

Hal ini berarti pelanggan prabayar tidak dapat membeli token listrik melebihi batas yang telah ditentukan.

Diskon listrik ini diberikan kepada pelanggan dengan daya terpasang 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA sebagai bagian dari kebijakan insentif untuk mengurangi dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Airlangga, dalam upaya mengurangi beban rumah tangga, pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA akan mendapatkan diskon 50 persen selama dua bulan pertama di tahun 2025.

Diskon tersebut akan secara otomatis diterapkan pada pelanggan prabayar.

BACA JUGA:Taman Wisata Alam Bukit Kaba Ditutup, Ini Alasannya!

BACA JUGA:UPT RPH Minta Masyarakat Cek Kesehatan Hewan Sebelum Pemotongan

Sebagai ilustrasi, pembelian token Rp 100.000 yang sebelumnya mendapatkan 63,6 kWh kini akan memberikan 127,2 kWh dengan diskon tersebut.

 

Batas Maksimal Pembelian Token Listrik dengan Diskon 50 Persen

 

Pembatasan pembelian token listrik berdasarkan daya terpasang dilakukan untuk memastikan distribusi diskon yang merata. Berikut rincian batas maksimalnya:

 

Daya 450 VA

- Maksimal pembelian: 324 kWh

Tag
Share