Catat! Ini Daftar Rincian Gaji PPPK Golongan I Hingga XVII

--

BACAKORANCURUP.COM  - Pemerintah secara resmi telah menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Aturan ini juga sudah berlaku sejak Januari 2024 dan hingga kini belum ada perubahan yang memengaruhi ketentuan tersebut.

Pada bulan Februari 2025, gaji PPPK akan dibayarkan sesuai dengan golongan masing-masing.

Ada 17 golongan PPPK dengan rincian gaji sebagai berikut.

Ini daftar gaji PPPK Bulan Februari 2025 :

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

- Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan