Perangkat Masjid Agung Dikukuhkan, Ini Pesan Bupati
Pengukuhan sembilan orang perangkat Masjid Agung Baitul Makmur Curup.-DOK/KESRA RL -
BACAKORANCURUP.COM - Perangkat Masjid Agung Baitul Makmur yang terdiri dari Imam, Khatib, dan Bilal secara resmi telah dikukuhkan. Prosesi pengukuhan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Bupati, Kamis 31 Juli 2025.
Bupati Rejang Lebong yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati, M Andy Afrianto SE menjelaskan harapan agar para perangkat masjid dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab yang telah diamanahkan dengan sebaik-baiknya.
"Jabatan ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keikhlasan, serta dedikasi demi kemaslahatan umat," ujar Andy.
BACA JUGA:Wabup RL Tegaskan Pentingnya Data Valid untuk Percepatan Penurunan Stunting
BACA JUGA:Proses Evaluasi Rampung, Satu Peserta Lulus PPPK di RL Dilaporkan Sudah Meninggal
Ia juga menekankan pentingnya peran Imam, Khatib, dan Bilal dalam membina kehidupan keagamaan masyarakat, serta menjadi teladan dalam menjaga nilai-nilai keislaman di lingkungan Masjid Agung Baitul Makmur.
"Dengan dikukuhkannya perangkat masjid ini, diharapkan aktivitas ibadah di Masjid Agung Baitul Makmur semakin tertib, teratur, dan memberi manfaat spiritual bagi masyarakat Rejang Lebong secara luas," terangnya.
Sebelumnya, penetapan perangkat Masjid Agung Baitul Makmur Curup untuk tahun 2025-2028 telah diumumkan. Penetapan tersebut dilakukan setelah pelaksanaan uji kompetensi yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 01/TPPP.MABMC/KAB.RL/2025.
BACA JUGA:Olahraga Paralayang di Danau MHB Siap Launching, Dinas Pariwisata Lakukan Persiapan
BACA JUGA:317 Warga Rejang Lebong Belum Ambil BSU di Kantor Pos
Kabag Kesra Setdakab Rejang Lebong, Herwin Wijaya Kusuma MPdI menyampaikan, bahwa para perangkat masjid yang terdiri dari Imam, Khotib, dan Bilal akan mendapatkan fasilitas berupa gaji atau insentif dari pemerintah daerah.
Khusus untuk Imam, Pemkab juga menyediakan fasilitas rumah dinas guna mendukung kelancaran tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola aktivitas keagamaan di masjid agung tersebut.
"Rumah dinas itu ada di pekarangan Masjid Agung, dan biasanya rumah dinas itu digunakan para Imam untuk beristirahat," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Tuntutan JPU KPK Terhadap Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah