RL Masih Butuh Guru Honorer, Dikbud Koordinasi ke Pusat

DOK/CE Penyerahan SK Guru Honorer oleh Dikbud RL beberapa waktu lalu.-DOK/CE -

CURUP, CE - Menanggapi masalah penghapusan tenaga guru honorer yang akan dilaksanakan paling lama pada Desember 2024 sesuai dengan Ketentuan ini dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken Jokowi pada Selasa (31/10) lalu.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (KadisDikbud) Kabupaten Rejang Lebong Rezza Pakhlevi SH MM meminta agar kebijakan tersebut tidak diberlakukan untuk wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

"Kalau bisa kami meminta kepada pemerintah pusat maupun daerah agar tidak menerapkan undang - undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dan penghapusan guru honorer di wilayah pendidikan Kabupaten Rejang Lebong, mengingat jumlah tenaga guru kita sangatlah banyak dan kebutuhan guru kita sangatlah besar," ujar Rezza.

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Guru TW IV Cair

Dikatakan Rezza selain meminta UU Nomor 20 Tahun 2023 tersebut tidak diterapkan di Kabupaten Rejang Lebong, akan tetapi pihaknya akan melaksanakan koordinasi kepada pemerintahan pusat agar peraturan perundang - undang tersebut agar tidak diberlakukan.

"Untuk jumlah guru yang ada di Kabupaten Rejang Lebong mulai dari tingkat TK, SD dan SMP mencapai 3.668 orang, dengan rincian yakni guru berstatus ASN sebanyak 1.879 orang dan guru berstatus honorer sebanyak 1.789 orang, artinya jumlah guru honorer kita saat jumlahnya hampir sama dengan guru ASN yang kita miliki, jadi jika sejumlah guru honorer dihapuskan maka siapa lagi yang akan membantu mengisi kekurangan guru di Rejang Lebong ini," jelas Rezza.

Sementara itu, Rezza mengatakan bahwa pihaknya  yakin dan percaya bahwa pemerintah daerah maupun pusat akan berkomitmen untuk memenuhi kebutuhan guru secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, serta mempunyai solusi untuk bisa menyelesaikan permasalahan tersebut. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan