Kejari Ingatkan Penggunaan DD/ADD

IST Kasi Intel Kejari Lebong, Minang Zazali SH.--

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengingatkan kepada seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Lebong berjumlah 93 desa, realisasi penggunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024, harus sesuai dengan aturan dan jangan sampai menjadi temuan.

“Setiap tahun DD dan ADD selalu didapat Pemdes,” sampai  Kepala Kejari (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Intel, Minang Zazali SH kepada wartawan.

Lanjut Minang, selama ini DD yang didapat masing-masing desa dipergunakan untuk berbagai kegiatan terutama untuk pembangunan fisik, sementara ADD diperuntukan untuk hal lainnya. Setiap desa mendapatkan DD dan ADD yang mencapai miliaran rupiah.

Masih kata Minang, DD biasanya dipergunakan Pemdes untuk kegiatan atau fisik dan dalam pengerjaannya harus selesai di tahun berjalan akhir tahun setiap tahunnya. Oleh karena itu, penggunaan pada 2024 pastikan jika kegiatan memang benar-benar telah selesai dan berkas laporan Surat Pertanggungjawaban (SPj) juga telah selesai.

“Kegiatan harus selesai dan laporan SPj juga telah dibuat,” jelasnya.

BACA JUGA:Ini Kandidat Plt Ketua Golkar Bengkulu

BACA JUGA:Daerah Ini Bebas Penyakit 'Septicemia Epizootica'

Hal tersebut, ucap Minang, juga termasuk penggunaan anggaran ADD yang diperuntukan untuk melakukan pembayaran honor atau gaji baik itu perangkat desa, untuk pelayanan administrasi serta kebutuhan lainnya. Hal tersebut juga harus dibuat laporan SPj-nya.

“Semua harus ada SPj dalam mempergunakan uang negara,” ujarnya.

Ditegaskan Minang, jika nanti pihaknya melakukan pemeriksaan terkait pengerjaan kegiatan fisik atau penggunaan anggaran di Desa terdapat adanya penyalahgunaan oleh Kades definitif ataupun Penjabat sementara (Pjs) Kades maupun perangkat desa, maka siap-siap harus mempertanggungjawabkannya dimata hukum.

“Pastinya kami telah dan selalu mengingatkan seluruh Pemdes dalam penggunaan DD dan ADD,” tegasnya.

Minang menambahkan, tidak dipungkiri banyak Pemdes menyalahgunakan anggaran DD dan ADD yang mereka terima diselewengkan, baik untuk kebutuhan sendiri maupun kelompok dan akibatnya tidak sedikit Pemdes harus dipenjara mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tag
Share