204.195 Penduduk Sudah Punya KTP
Dukcapil saat perekaman ke sekolah-sekolah di Rejang Lebong.-DOK/CE -
BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 204.195 penduduk di Kabupaten Rejang Lebong sudah melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, Rosita SH MH melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi T Warman SSos di kantornya.
"Per tanggal 21 Januari 2025 kemarin, progres perekaman data KTP elektronik di Kabupaten Rejang Lebong sudah 204.195 jiwa atau 95,9 persen dari jumlah wajib KTP sebanyak 212.921 jiwa," ucapnya.
Lebih lanjut dirinya menerangkan, kalangan warga yang sudah melakukan perekaman data KTP-el tersebut tersebar dalam 156 desa/kelurahan di 15 kecamatan.
BACA JUGA:Dewan Minta OPD Maksimalkan Serapan PAD
BACA JUGA:16 CJH Rejang Lebong Belum Miliki Paspor
Sedangkan untuk warga yang belum melakukan perekaman data KTP-el, sebut Edi, saat ini masih terdapat sebanyak 8.726 jiwa.
"Mereka yang belum melakukan perekaman KTP-el ini yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah wajib KTP, tapi belum rekam," tutur dia.
Sebagai upaya percepatan penuntasan perekaman data KTP-el ini, Dukcapil setempat telah melakukan program pro aktif dengan melakukan perekaman keliling atau program jemput bola dengan mendatangi desa/kelurahan yang penduduknya masih banyak yang belum melakukan perekaman data KTP-el dengan mekanisme berjenjang.
"Kita punya program jemput bola, baik perekaman ke sekolah maupun ke desa/kelurahan," bebernya.
Menurutnya, tim dari Dukcapil Rejang Lebong akan mendatangi mereka guna melakukan perekaman data yang dikumpulkan di kantor camat maupun desa/kelurahan.
"Untuk yang segmen pelajar berumur 17 tahun, itu sebagian besar mereka bersekolah di luar daerah sehingga baru bisa dilakukan perekaman data saat mereka kembali ke Rejang Lebong," tambah dia.
Karena itu, pihaknya terus mengimbau kepada warga yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik agar segera melakukan perekaman di kantor Dinas Dukcapil Rejang Lebong ataupun mendatangi lokasi perekaman keliling.