Bea Administrasi Bangun Rumah Resmi Nol Rupiah, Berlaku untuk Masyarakat Berpenghasilan Rp 8 Juta Atau Kurang
--
Tidak hanya PBG, BPHTB juga kini dikenakan biaya sebesar 0 persen khusus untuk MBR. Ini adalah kebijakan baru, mengingat sebelumnya BPHTB dikenakan tarif sebesar 5%.
Awalnya, pungutan ini diberlakukan pada individu atau badan yang memperoleh hak atas tanah atau bangunan, dengan tarif 5% dari harga jual setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Terakhir, PPN untuk rumah dengan harga di bawah 2 milyar rupiah dikenakan tarif 0%.
“PPN dibawah 2 milyar, nol persen alias 0 rupiah," kata pria yang akrab disapa Bang Ara ini.
Kebijakan ini menurut Maruarar merupakan anjuran dari Prabowo Subianto untuk mendorong masyarakat untuk lebih mudah memiliki rumah.
"Tadi disampaikan ini waktunya buat rakyat membangun rumah," ucapnya.
Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Mauriar menyebut salah satunya adalah berpenghasilan Rp8 juta ke bawah.