Kejari Lebong Segera Panggil Ketua TP PKK

IST Kejari Lebong.--

BACAKORANCURUP.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memeriksa bendahara dan PPTK Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Lebong tahun 2019.

Rencananya dalam waktu dekat, penyidik Kejari Lebong akan memanggil istri mantan Bupati Lebong yang saat ini juga sebagai anggota DPRD Provinsi Bengkulu sekaligus istri dari Plt Gubernur Bengkulu saat ini.

Hal tersebut terkait pelimpahan dugaan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu terkait dana hibah kegiatan  TP PKK Kabupaten Lebong tahun 2019 yang lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus Obby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, terkait dana TP PKK yang saat ini ditangani pihaknya merupakan tindak lanjut dari Kejati Bengkulu yang sebelumnya menerima laporan dari masyarakat. 

BACA JUGA:Kejari Ingatkan Penggunaan DD/ADD

BACA JUGA:Daerah Ini Bebas Penyakit 'Septicemia Epizootica'

“Kejati menerima laporan, karena lokus di Kabupaten Lebong maka dipindahkan ke Kejari Lebong untuk melakukan penyelidikan,” sampainya, Rabu 22 Januari 2025 dilansir dari BE.

Lanjut Robby, atas limpahan dari Kejati Bengkulu, saat ini pihaknya masih melakukan pengumpulan data untuk mencari 2 alat bukti atau perbuatan melawan hukum atas laporan yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat tersebut. Baik itu terkait dokumen-dokumen kegiatan maupun hal-hal terkait lainnya. Bengkulu tourism

“Kita saat ini kembali melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) atas dugaan kasus ini,” jelasnya.

Ditambahkan Robby, dalam kasus ini pihaknya memang mengalami beberapa kendala. Seperti pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan, karena kegiatan anggaran dilaksanakan di tahun 2019 yang lalu. Sementara pihak-pihak terkait sudah ada yang pindah atau tidak lagi di Kabupaten Lebong maupun ada kepala dinas (Kadis) yang telah pensiun.

“Itu yang menjadi kendala kita saat ini,” tuturnya.

Ditegaskan Robby, sejak dilimpahkan kasus ini ke Kejari Lebong, pihaknya sudah memanggil 2 orang sebagai saksi yaitu mantan bendahara dan  PPTK. Dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya yang sudah tidak berdomisili di Lebong lagi. 

“Kita butuh waktu untuk melakukan pemanggilan dan meminta keterangan para saksi,” ucapnya.

Terpisah, salah seorang pelapor yang melaporkan dugaan kasus korupsi TP PKK  Joice Lakone mengatakan, bahwa dalam laporan pihaknya ke Kejati Bengkulu terkait dugaan penyelewengan penggunaan anggaran TP PKK mulai dari tahun 2019-2024. 

Tag
Share