Segini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap II, yang Wajib Honorer Pahami!
IST Ilustrasi PPPK.--
BACAKORANCURUP.COM - Pemerintah terus berupaya menyelesaikan proses penataan tenaga honorer sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penataan ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diproses pengangkatannya secara bertahap.
Seleksi PPPK dibagi menjadi dua tahap pendaftaran berdasarkan kategori tenaga honorer. Untuk tahap kedua, pendaftaran telah ditutup pada 20 Januari 2025. Seleksi ini melibatkan dua tahapan utama:
BACA JUGA:3 Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera jadi Prioritas Tahun Ini
BACA JUGA:Warga Kurang Mampu Bisa Berobat Gratis, Cukup Bawa 2 Syarat Ini
1. Seleksi Administrasi: Verifikasi dokumen pendaftar.
2. Seleksi Kompetensi: Ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT), yang menjadi penentu kelulusan.
Akan tetapi, untuk tahap kedua ini, tidak ada nilai ambang batas yang harus dipenuhi, sebagaimana keputusan Menpan RB. Kelulusan ditentukan berdasarkan sistem perangkingan hasil ujian.
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil masuk perangkingan tertinggi, pemerintah telah menyiapkan dua mekanisme pengangkatan PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
PPPK Penuh Waktu:
Honorer yang lolos perangkingan akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu, mendapatkan status dan hak setara ASN, serta bekerja sesuai jam kerja normal di instansi masing-masing.