Segini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap II, yang Wajib Honorer Pahami!

IST Ilustrasi PPPK.--

PPPK Paruh Waktu:

Honorer yang belum masuk perangkingan tertinggi tetap berkesempatan menjadi PPPK paruh waktu. Mereka akan bekerja 4 jam sehari dengan gaji disesuaikan anggaran daerah.

Walaupun paruh waktu, mereka tetap mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan hak administratif lain, termasuk terdaftar resmi di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pemerintah memastikan tidak ada tenaga honorer yang dirugikan. Bahkan, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan evaluasi kinerja, masa kerja, dan skor seleksi sebelumnya. Targetnya, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di BKN dapat diselesaikan pengangkatannya hingga akhir 2025.

Dengan sistem perangkingan dan jaminan pekerjaan ini, pemerintah memberikan peluang lebih luas bagi tenaga honorer tanpa memberlakukan nilai ambang batas. Semoga informasi ini bermanfaat, dan sukses bagi peserta seleksi PPPK tahap kedua. 

Tag
Share