Tepati Janjinya, Fikri-Hendri Kembalikan 69 Pejabat Unprosedural ke Jabatan Semula

Wabup Hendri saat menyematkan tanda pelantikan pejabat di Ruang Pola Setdakab Rejang Lebong.-ARI/CE -

BACAKORANCURUP.COM - Sebanyak 69 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang sebelumnya dilantik secara tidak prosedural, kini dikembalikan ke jabatan semula.

Pengembalian ini merupakan bagian dari komitmen 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam bidang kepegawaian.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Dr Hendri Praja SSTP MSi menjelaskan, langkah ini sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang menekankan agar seluruh pejabat yang dilantik secara tidak sesuai prosedur ini dikembalikan ke posisi awal.

Tujuannya adalah agar tidak ada lagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Rejang Lebong yang mengalami pemblokiran data kepegawaiannya.

BACA JUGA:IKATRI DPRD Rejang Lebong Gelar Bazar Murah

BACA JUGA:Musim Penghujan, Petani Cabai Terapkan Pemupukan Sistem Blower

"Alhamdulillah, berkat dukungan kita semua, proses ini dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai rencana," sampai Wabup.

Dalam hal ini, Wabup berpesan agar para pejabat yang telah dikembalikan segera melaksanakan serah terima jabatan dan menjalankan tugas dengan amanah dan penuh tanggung jawab. Wabup menegaskan pentingnya percepatan serta langkah-langkah strategis untuk mendukung visi dan misi pemerintahan daerah dalam mewujudkan masyarakat Rejang Lebong yang maju, mandiri, berakhlak, dan berkelanjutan.

"ASN harus memiliki mindset sebagai pelayan masyarakat. Tunjukkan kinerja, inovasi, dedikasi, serta loyalitas dalam mendukung kebijakan pemerintah daerah. Berikan pelayanan yang baik dan prima kepada masyarakat demi terwujudnya Rejang Lebong yang bahagia dan istimewa," terang Wabup dengan tegas.

Langkah ini, tambah Wabup, diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang kredibel dan efektif, dengan dukungan sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.

Disisi lain, Plt Kepala BKPSDM Rejang Lebong, Budi Afrian, merincikan bahwa dari 69 pejabat yang dikembalikan, sebanyak 48 orang merupakan pejabat struktural yang terdiri dari 22 pejabat administrator dan 26 pejabat pengawas. Sisanya, 21 orang terdiri dari pejabat fungsional, yakni 8 fungsional umum dan 13 fungsional tertentu.

"Jadi mulai hari ini (kemarin, red) mereka sudah mulai bertugas sesuai dengan jabatan yang ditetapkan," singkatnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan