Mengharukan! Ini Konsekuensi PPPK Paruh Waktu 2025

--

BACAKORANCURUP.COM - Walaupun bukan pilihan yang ideal, tenaga honorer harus siap menjadi PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya sudah ditentukan oleh pemerintah. Kebijakan ini harus dilakukan guna penuntasan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Mestinya, penyelesaian penataan tenaga non-ASN atau honorer paling lambat Desember 2024. Akan tetapi, karena adanya masalah pengusulan formasi PPPK di instansi daerah terlambat hingga di pusat.

Oleh karena itu, penuntasan tenaga honorer melalui pengangkatan menjadi PPPK semakin mundur waktunya.

Berkaitan dengan itu, mengingat formasi PPPK yang diusulkan jumlahnya sedikit, tidak semua tenaga honorer mendapatkan peluang kebutuhan di instansi.

BACA JUGA:3 Ruas Jalan Tol Trans-Sumatera jadi Prioritas Tahun Ini

BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut

Pada akhirnya, pemerintah menetapkan skema honorer diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu ini diberikan bagi tenaga honorer yang lulus seleksi dan mendapat formasi yang telah disediakan.

Sementara, untuk PPPK Paruh Waktu diberikan bagi tenaga honorer yang mendaftar dan mengikuti seleksi, tapi tidak mendapat formasi.

Adapun konsekuensi yang harus dihadapi oleh honorer jadi PPPK Paruh Waktu ialah soal gaji yang diterima. Dimana menjadi PPPK Paruh Waktu, gaji yang diterima tetap sama saat mereka masih jadi honorer.

Ketentuan ini sebagaiman telah ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Pilihan lain yang disebut dalam KepmenPANRB adalah besaran gaji PPPK Paruh Waktu minimal jumlahnya sama dengan UMR (Upah Minimum Regional) yang sesuai dengan daerah masing-masing.

Tak hanya itu, konsekuensi honorer menjadi PPPK Paruh Waktu harus diterima agar mendapat gaji dari pemerintah.

Sebab, setelah seleksi PPPK tahap II selesai, sudah tidak ada istilah honorer lagi yang bekerja di instansi mulai dari pusat hingga ke daerah.

Tag
Share