Mengharukan! Ini Konsekuensi PPPK Paruh Waktu 2025
Editor: Radian
|
Sabtu , 25 Jan 2025 - 11:00
--
Pemerintah Pusat juga melarang Pemda untuk mengangkat honorer lagi dan jika masih ada yang berstatus honorer maka tidak akan digaji oleh negara.
Selanjutnya, konsekuensi lainnya ialah honorer jadi PPPK Paruh Waktu harus sabar menjalani masa perjanjian kerja selama 1 tahun.
Jika sudah genap setahun, mereka harus menanti keputusan apakah diperpanjang masa perjanjian kerja atau dihentikan atau diangkat menjadi PPPK seutuhnya.