Tidak Semua Diterima, Ini Kriteria Pendaftar Pendamping Desa Tahun 2025

--

BACAKORANCURUP.COM - Tahukah kalian, ternyata tidak semua pendaftar Pendamping Desa 2025 akan diterima. Ini kriteria yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar.

Perlu kalian ketahui, pendamping desa merupakan tenaga profesional yang berperan dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Mereka memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang pendampingan serta bertugas di tingkat kecamatan untuk mendukung proses pemberdayaan desa.

Secara umum, pendamping desa bertugas untuk melaksanakan kegiatan pemberdayaan di desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2023, Pasal 10B Ayat 2.

Tugas tersebut meliputi pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa serta pengadministrasian dana desa.

BACA JUGA:Segini Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Tahap II, yang Wajib Honorer Pahami!

BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut

Ini beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD):

1. Pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

2. Memiliki pengalaman dalam bidang pembangunan desa atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 tahun.

3. Diutamakan bagi yang memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).

4. Mampu mengoperasikan komputer, terutama aplikasi Microsoft Office (Word, Excel, dan Power Point) dan internet.

5. Bersedia bekerja penuh waktu dan siap tinggal di lokasi tugas.

6. Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat.

Tag
Share