Libur Tahun Baru, Mobil Pick Up Dilarang Angkut Penumpang

Iptu Bole Susanja MSi--

KEPAHIANG, CE - Selama liburan tahun baru nanti, masyarakat Kabupaten Kepahiang dilarang menggunakan mobil pick up untuk mengangkut penumpang. Hal itu dikarenakan dapat membahayakan penumpang yang ada, ditengah padatnya lalu lintas

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja MSi menyampaikan, ketika libur tahun baru tidak ada larangan untuk masyarakat Kepahiang jalan-jalan atau berwisata. Akan tetapi diingatkan, agar masyarakat tidak mengendarai mobil pick Up yang membawa penumpang di belakangnya.

Jika itu dilakukan oleh masyarakat Kepahiang, maka akan ditindak tegas oleh pihak Sat Lantas Polres Kepahiang dan ancamannya bisa saja masuk penjara.

BACA JUGA:Kades Suro Muncar Wajib Patuhi Putusan PTUN, Kembalikan 4 Perangkat Desa Yang Dipecat

BACA JUGA:Dinsos Pastikan Kepahiang Bebas dari ODGJ dan Pengemis

"Silahkan saja jika ingin jalan - jalan dan memanfaatkan waktu liburan. Bahkan boleh saja mengendarai mobil pick up. Tapi diingatkan, jangan membawa penumpang. Karena jika membawa penumpang, maka masuk dalam kategori pelanggaran dan terancam hukuman penjara," jelas Kasat.

Kasat juga menerangkan, mobil pick up merupakan mobil pengangkut barang dan bukan untuk mengangkut orang. Jika itu terjadi, maka melanggar aturan sebagaimana disebutkan dalam pasal 303 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b dan huruf c.

"Dalam aturan telah ditetapkan, jika itu masih dilanggar, maka bisa dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. Kami berharap masyarakat Kepahiang jika liburan tidak membawa penumpang dengan menggunakan mobil pick up yang biasanya digunakan untuk mengangkut barang," terang Kasat.

Tak hanya itu, untuk mengantisipasi hal tersebut terjadi. Pihaknya juga akan menempatkan personel berjaga di pos pasar Kepahiang tepatnya depan Puncak Mall Kepahiang.

"Kita akan kerahkan personel di pos yang sudah kita buat. Jika ada mobil barang yang mengangkut penumpang di belakangnya, maka akan kita tindak tegas. Karena mengapa, tindakan tersebut berbahaya dan membahayakan penumpang yang berada di belakangnya," singkat Kasat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan