Kades Suro Muncar Wajib Patuhi Putusan PTUN, Kembalikan 4 Perangkat Desa Yang Dipecat

NICKO/CE Bupati saat diwawancara soal hasil PTUN Kades Suro Muncar.-NICKO/CE -

KEPAHIANG, CE - Berkenaan dengan pemecatan sepihak yang dilakukan Kades Suro Muncar terhadap 4 perangkatnya bergulir hingga Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang. Dimana dari hasil PTUN yang dilaksanakan, diketahui kades yang bersangkutan kalah dan diwajibkan untuk mengembalikan posisi 4 perangkatnya yang sudah terlanjur dipecat.

Bahkan pada kasus dan permasalahan ini, mendapat respon dan tanggapan dari berbagai pihak. Tidak terkecuali tanggapan dari Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU.

Ditegaskan bupati, Kades Suro Muncar wajib menjalankan amar putusan PTUN dan menghormati hukum yang berlaku. Untuk itu sudah selayaknya 4 perangkat yang sudah dipecat menurutnya harus dikembalikan.

BACA JUGA:Mantan Kades Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara

BACA JUGA:Dinkes Catat 64 Kasus DBD Sepanjang 2023

"Saya sudah terima berita acaranya dari pihak kecamatan, DPMD dan juga pihak Inspektorat. Memang benar, dalam putusan PTUN Palembang sesuai dengan surat keputusannya bernomor 1/B/2023/PT.TUN. PLG tertanggal 2 Februari 2023. Kades atau tergugat wajib mengembalikan 4 perangkat desa yang dipecat pada 14 Januari 2022 lalu," sampai bupati.

Tak hanya itu bupati juga meminta, agar pihak DPMD dan Inspektorat juga melakukan pemanggilan terhadap kades yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan.

"Kita juga sudah meminta Inspektorat dan DPMD untuk melakukan pemeriksaan terhadap kades tersebut," singkatnya.

Untuk diketahui, dalam keputusan PTUN Palembang, PTUN Palembang memutuskan untuk melakukan perbaikan amar atas putusan PTUN Bengkulu, Menolak Eksepsi-eksepsi tergugat, mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Atau menyatakan batal keputusan kepala Desa Suro Muncar nomor 09 tahun 2022 tentang pemberhentian perangkat desa pada 14 Januari 2022 lalu. Serta mewajibkan kepala Desa Suro Muncar untuk mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan posisi awal perangkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Akibat melakukan pemecatan secara sepihak terhadap empat orang mantan perangkatnya sejak beberapa waktu lalu. Kepala Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas disomasi oleh empat mantan perangkat yang sudah dipecatnya itu. Ini setelah empat mantan perangkatnya itu menang PTUN berdasarkan putusan PTUN Bengkulu nomor 15/G/2022/PTUN.BKL pada 8 November 2022 lalu, melalui kuasa hukumnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan